Gegara Gagal Beli Sabu, Abang-Adik Tikam Husnul

Husnul N (47) tewas setelah mengeluarkan banyak darah karena luka tusukan senjata tajam di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai pada Kamis (26/12/2019). Pelakunya, abang beradik bernama Wanda C (35) dan adiknya berinisial T.C (20). 

Kapolrestabes Medan, Brigjend Pol Dadang Hartanto mengatakan, peristiwa yang terjadi pada pukul 20.00 wib itu dipicu perkara sepele. 

Pelaku menurut Dadang marah karena korban tidak dapat membelikan sabu-sabu dari uang hasil pengumpulan mereka bertiga sebanyak Rp 46.000. TC, kata dia, memberi uang Rp 20.000, sementara Wanda Rp 16.000 dan Husnul Rp 10.000. 

"Pada malam itu mereka berencana membeli sabu dengan uang yang dikumpulkan dari mereka bertiga. Terkumpul Rp 46.000. Kurang Rp 4000. Pelaku marah karena korban tidak bisa membeli sabu karena ternyata kurang uangnya," kata Dadang. 

Korban kaarena marah dan emosi, kemudian menampar Wanda. Adiknya, T.C, bereaksi membantu abangnya. Saat itu, korban melarikan diri dan dikejar. Korban yang terjatuh, kemudian ditangkap oleh pelaku.

"Adiknya memegang dan mengatakan kepada abangnya, tikam-tikam. Kemudian ditikam lah korban oleh W, dua kali tusukan, terkapar, berlumuran darah, kemudian ditinggalkan," katanya. 

Saat itu, saksi warga melihat korban tidak berdaya karena lukanya kemudian melapor ke Polsek Medan Area. Tim dari Polsek kemudian langsung ke tempat kejadian perkara. 

Dari pemeriksaan luar, pada tubuh korban ditemukan dua luka tusukan di bagian bawah ketiaknya. Dari situ kemudian pihaknya mengumpulkan saksi dan mencari alat bukti, hasilnya mereka mendapatkan identitas pelaku.

"Dari hasil otopsi di luar, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Medan, ditemukan ada luka tusuk di (bawah ketiak) sebelah kiri, dua lubang," katanya. 

Polisi membutuhkan waktu sekitar 4 jam untuk menangkap Wanda di seputaran Jalan Juanda, Medan. Sedangkan adiknya, T.C, saat ini masih dalam pencarian. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau lipat stainless. 

"Pisau ini sering dibawa oleh W. Kita berharap T segera menyerahkan diri karena kalau tidak, tentu hukumanhya akan lebih berat. Hubungan mereka bertiga ini pertemanan, tapi W dan T itu abang dan adik. Dari pendalaman, mereka memang sering berinteraksi," katanya. 

Dadang menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 ayat 1 jo 170 ayat 2 ke 3 jo pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.


(Medan/Jul)

Belum ada Komentar untuk "Gegara Gagal Beli Sabu, Abang-Adik Tikam Husnul"

Posting Komentar

Semangat Kebersamaan, Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta'aruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke-58 Kota Medan

LensaMedan - Suasana meriah dan semangat kebersamaan terpancar di Pawai Taaruf MTQ ke- 58 Tingkat Kota Medan tahun 2025, Sabtu (19/4/25) di ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel