Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi Di Marelan
Lensamedan-Polres Pelabuhan Belawan menembak mati satu dari dua orang pelaku pengedar narkoba di kawasan Medan Marelan pada Rabu (8/1) dini hari.
"Kedua pelaku tersebut yakni Y (47) warga Komplek TKBM Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan DEN (35) warga Jalan Rahmad Budhin, Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Medan Marelan," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin saat paparan di RS. Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020) sore.
Martuani menjelaskan, dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu, pil ekstasi, pil happy five, beberapa bungkus diduga narkoba jenis baru, dua unit timbangan digital, tiga unit handphone dan satu bungkus plastik kosong.
"Barang bukti nya yakni 1.748 gram sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five dan 4 bungkus diduga narkoba jenis baru," jelas Martuani.
Salah seorang tersangka terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan dan melarikan diri dari pengejaran polisi.
"Tersangka DEN harus diberikan tindakan tegas terukur yang menyebabkannya meninggal dunia, karena tidak mengindahkan himbauan petugas serta berusaha melarikan diri," tegas Kapolda.
Martuani mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada bandar narkoba yang mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak. Para bandar berdomisili di Medan Labuhan. Mendapatkan informasi itu, Polsek Hamparan Perak selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyamaran, hingga berhasil menangkap tersangka berinisial Y.
"Dari kamar tidur lantai 2 rumah tersangka Y diperoleh 15 bungkus sabu seberat 1.445 gram, 120 butir pil ekstasi, 8 papan pil happy five (H5), 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, dan 2 handphone," ungkap Martuani.
Atas penangkapan tersebut, Kapolsek Hamparan Perak kemudian melaporkannya ke Kapolres Pelabuhan Belawan. Atas perintah Kapolres Pelabuhan Belawan bersama Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka DEN.
"Dari tersangka DEN didapatkan sebanyak 4 bungkus sabu seberat 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, 1 handphone, dan dompet berisi Rp 300 ribu," terang Kapolda.
Saat akan dilakukan pengembangan ke arah rutan Tanjung Gusta, tersangka DEN ternyata berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak tersangka.
"Saat perjalanan ke RS Bhayangkara Polda Sumut tersangka DEN meninggal dunia," ujar Martuani.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
"Ancaman pidana nya hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Martuani.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi Di Marelan"
Posting Komentar