Curi Uang Dalam Koper Milik Penumpang, 4 Porter Lion Air Ditangkap Polisi


Lensamedan-Polisi menangkap empat orang petugas porter Lion Air karena diduga melakukan pencurian terhadap koper milik penumpang dari bagasi penumpang pesawat yang berisi uang tunai sebesar Rp.34,8 juta.

Keempat petugas porter tersebut yang ditangkap adalah Surya Kristian Ketaren (27) warga Namo Langkat, Boy Roganda Manurung (29) warga Pasar Melintang Lubuk Pakam, Joel Edgar Rucarda Purba (26) warga Kecamatan Raya Kahayan Simalungun dan Alfan Pardamean Sibarani (30) warga Pasar Melintang Lubuk Pakam.

"Saat ini keempat pelaku sudah ditahan," kata Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing, Selasa (28/1/2020).

MKL Tobing menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban bernama Lina (40) warga Jalan Permata Komplek Permata Indah Pekan Baru, Riau, yang tiba di Bandara Kualanamu disuruh oleh petugas Lion Air untuk mengambil koper bagasi hitam di area Compeyer bagasi miliknya.

"Tapi setelah mengambil koper bagasi, korban melihat kunci kopernya sudah rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," jelas MKL Tobing.

Mengetahui hal itu, korban pun kemudian mengecek isi dalam kopernya. Ia pun terkejut karena uang Rp 34,8 juta miliknya yang disimpan dalam koper sudah hilang.
 
Kemudian korban melapor peristiwa tersebut ke kantor Laporan Pelayanan Kehilangan Barang. Selanjutnya pihak Lion Air lalu menindak lanjuti laporan itu ke petugas Avsec Bandara Kualanamu.

"Korban yang keberatan membuat pengaduan ke Polsek Beringin guna proses penyidikan lebih lanjut," papar MKL Tobing.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan mencurigai keempat tersangka yang terekam kamera pengawas CCTV. Setelah diamankan petugas, akhirnya keempat petugas porter tersebut mengakui telah melakukan pencurian itu.

"Setelah ditangkap, petugas berhasil mengamankan 1 tas koper kabin warna hitam merk MIM, 1 helai rompi safety first warna hitam lis orange, dan uang tunai milik korban sebesar Rp. 34,8 juta," tutur MKL Tobing.

MKL Tobing mengungkapkan bahwa keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, mereka mengaku telah melakukan sedikitnya 10 kali pencurian bagasi milik penumpang.

"Macam-macam yang dicuri dan yang terakhir ini uang. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara," ungkap MKL Tobing.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka ditahan Polsek Beringin.

(Deliserdang)

Belum ada Komentar untuk "Curi Uang Dalam Koper Milik Penumpang, 4 Porter Lion Air Ditangkap Polisi"

Posting Komentar

Wakil Wali Kota Hasanul Jihadi Ditunjuk Sebagai Plt Ketua PSI Binjai

LensaMedan - Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi yang akrab disapa Jiji ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PSI Kota Binjai. ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel