Kapoldasu : Istri Hakim Jamaluddin Minta Jangan Dihubungi Dulu
Lensamedan- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa ada yang menarik dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55). Di mana, istri korban memberikan 'Warning' atau peringatan kepada para eksekutor JP dan RF.
Kapolda Irjen Martuani menyebutkan, tersangka Zuraida Hanum mengingatkan dua tersangka lainnya, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi untuk tidak menghubunginya selama beberapa waktu.
"Ada yang menarik dari sini, bahwa istri tersangka memberikan warning jangan pernah menghubungi saya empat sampai lima bulan. Sampai semua dinyatakan aman," ujar Martuani kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Kapolda menuturkan bahwa hal tersebut yang membuat penyidik mendudukkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
"Dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," ucap Martuani.
Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelakunya, diantaranya adalah istri korban yakni Zuraida Hanum (41), dan dua orang eksekutor yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida Hanum diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Untuk diketahui bahwa Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Korban ditemukan meninggal dunia di areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.
Pada saat ditemukan korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.
Setelah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan pada Jumat (29/11) malam, jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kapoldasu : Istri Hakim Jamaluddin Minta Jangan Dihubungi Dulu"
Posting Komentar