Pembunuhan Hakim PN Medan Menemui Titik Terang, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Lensamedan-Kasus kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), kini telah menemukan titik terang. Bahkan, sudah ada tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik mengaku telah mendapat laporan mengenai adanya tersangka pada kasus itu.
“Sudah ada tersangka, tapi nanti disampaikan pimpinan (kepolisian),” ucap Erintuah saat di wawancarai wartawan di PN Medan, Selasa (7/1/2020).
Berdasarkan informasi yang beredar bahwa dalam kasus ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Seorang di antaranya adalah otak pelaku yang merupakan orang dekat Jamaluddin, sementara dua lainnya adalah orang suruhan.
Namun, hingga kini pihak kepolisian di Sumatera Utara (Sumut) belum mau memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan ini, tetapi prarekonstruksi sudah digelar di sejumlah lokasi.
Beredar isu bahwa salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JH, yang merupakan istri Jamaluddin. Namun, kuasa hukumnya, Onan Purba, mengaku belum mengetahuinya.
"Sampai sekarang saya belum tahu. Terakhir kami dampingi di Polresta sampai pagi, belum ada indikasi ke sana," kata Onan.
Onan menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung dari Senin (6/1) sejak pukul 14.00 WIB sampai pukul 03.40 WIB tadi. Saat itu belum ada peningkatan status tersangka, dan kliennya tidak ditahan.
"Masih sebagai saksi, kalau jadi tersangka yah kalau memang begitulah penemuan polisi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Sebagai pembela kita menegakkan hukum," jelas Onan.
Namun, hingga kini pihak kepolisian di Sumatera Utara (Sumut) belum mau memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan ini, tetapi prarekonstruksi sudah digelar di sejumlah lokasi.
Beredar isu bahwa salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JH, yang merupakan istri Jamaluddin. Namun, kuasa hukumnya, Onan Purba, mengaku belum mengetahuinya.
"Sampai sekarang saya belum tahu. Terakhir kami dampingi di Polresta sampai pagi, belum ada indikasi ke sana," kata Onan.
Onan menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung dari Senin (6/1) sejak pukul 14.00 WIB sampai pukul 03.40 WIB tadi. Saat itu belum ada peningkatan status tersangka, dan kliennya tidak ditahan.
"Masih sebagai saksi, kalau jadi tersangka yah kalau memang begitulah penemuan polisi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Sebagai pembela kita menegakkan hukum," jelas Onan.
Dketahui sebelumnya, Jamaluddin (55) warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, ditemukan meninggal dunia di dalam mobil miliknya yang masuk kedalam jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.
Saat ditemukan korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan terlentang dan sudah meninggal dunia di bangku mobil nomor dua.
Kemudian jasad Jamaluddin dibawa RS Bhayangakara Medan untuk di outopsi, pada Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa ke Nagan Raya, Aceh untuk dimakamkan, Sabtu (30/11).
Kemudian jasad Jamaluddin dibawa RS Bhayangakara Medan untuk di outopsi, pada Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa ke Nagan Raya, Aceh untuk dimakamkan, Sabtu (30/11).
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pembunuhan Hakim PN Medan Menemui Titik Terang, 3 Orang Ditetapkan Tersangka"
Posting Komentar