Polda Sumut Dan Polrestabes Medan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Hakim PN Medan
Lensamedan-Polda Sumatera Utara bersama dengan Polrestabes Medan akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, Senin (13/1/2020).
Pihak kepolisian melakukan rekontruksi guna mengetahui kronologis awal mulanya pembunuhan berencana tersebut dilakukan oleh para tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa rekonstruksi tersebut rencananya akan digelar di TKP kejadian, diawali dari perencanaan pembunuhan di kafe kawasan Jalan Ngumban Surbakti, eksekusi pembunuhan di rumah korban di Perumahan Royal Monaco Medan Johor, kemudian ke lokasi pembuangan jasad korban di kawasan Kutalimbaru.
Sementara, terkait rekonstruksi pembunuhan tersebut yang akan digelar hari ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir membenarkan nya.
"Benar, hari ini kita akan melaksanakan rekonstruksi pembunuhan hakim Jamaluddin," kata Jhonny.
Sebelumnya, dalam kasus ini pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelakunya diantaranya adalah istri korban ZH (41), dan dua orang eksekutor yakni JP (42) dan RF (29). Di mana, istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Untuk diketahui bahwa Jamaluddin (55) warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya yang masuk jurang di areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.
Pada saat ditemukan korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan sudah tidak bernyawa di bangku mobil nomor dua.
Kemudian jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan pada Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).
"Benar, hari ini kita akan melaksanakan rekonstruksi pembunuhan hakim Jamaluddin," kata Jhonny.
Sebelumnya, dalam kasus ini pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelakunya diantaranya adalah istri korban ZH (41), dan dua orang eksekutor yakni JP (42) dan RF (29). Di mana, istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Untuk diketahui bahwa Jamaluddin (55) warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya yang masuk jurang di areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.
Pada saat ditemukan korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan sudah tidak bernyawa di bangku mobil nomor dua.
Kemudian jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan pada Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Dan Polrestabes Medan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Hakim PN Medan"
Posting Komentar