Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Hakim PN Medan

Lensamedan-Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55).

"Setelah dilakukan penyelidikan lewat metodi deduktif dan induktif, kemarin Polda Sumut di-back up Polrestabes Medan telah menangkap pelakunya ada 3 pelaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (7/1/2020).

Agro mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian adalah istri Jamaluddin berinisial Z dan dua orang suruhannya.

"Istri korban, 2 orang suruhannya, adalah JP dan R," ungkap Argo.
 
Seperti diketahui, Jamaluddin (55) warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, ditemukan meninggal dunia didalam mobil miliknya yang masuk kedalam jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.
 
Saat ditemukan korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan sudah meninggal dunia di bangku mobil nomor dua.

Kemudian jasad Jamaluddin dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk di outopsi pada Jumat (29/11) malam. Selanjutnya ,jenazah Jamaluddin dibawa ke Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Hakim PN Medan"

Posting Komentar

Aktivis di Sumut Minta Partai Nasdem Pecat ESS

LensaMedan - Desakan agar anggota DPRD Tapsel berinisial ESS, terdakwa kasus dugaan pengeroyokan terhadap karyawan PT SAE di lokasi PLTA Bat...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel