Polsek Penyabungan Amankan Dua Pelaku Pemain Judi Jenis KIM
Lensamedan-Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil unit reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan Akp Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Penyabungan Iptu Parsaulian Ritonga pada hari Selasa (14/1/2020), sekitar pukul 21.30 Wib, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari dalam rumah milik Mukri als Mande yang beralamat di Pasar Jonjong Kel. Panyabungan II Kec. Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kami pun
bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku
berikut barang bukti" jelas Kanit Reskrim Polsek Penyabungan Iptu
Parsaulian Ritonga, S.H, Rabu (15/1/2020)
Kedua pelaku yang diamankan yakni AH (29) warga Kel. Kota Siantar Kec. Panyabungan Kab Madina dan AR (32) warga Pasar Jonjong Kel Panyabungan II Kec Panyabungan Kab Madina.
"Selanjutnya kedua pelaku kami boyong ke Mapolsek Panyabungan guna
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang
yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" ungkap Kanit Reskrim
Polsek Panyabungan
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 6 (Enam) Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 2 (Dua) buah pulpen dan 1 (Satu) unit HP warna Putih serta uang sebanyak Rp. 82.000,- ( Delapan Puluh dua Ribu Rupiah).
."Terhadap kedua pelaku kami menerapkan pasal Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara" tandas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.
(Madina)
Belum ada Komentar untuk "Polsek Penyabungan Amankan Dua Pelaku Pemain Judi Jenis KIM"
Posting Komentar