Saat Digrebek Polisi Sita 5 Paket Sabu Dari Rumah Nelayan
Lensamedan-Polres Tanjung Balai, Rabu (15/6) sekitar pukul 15.00 WIB, mengerebek salah satu rumah di Jalan Sei Ambarito, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota tanjung Balai.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas dari Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pria bernama Ali Chandra (34) yang berprofesi sebagai nelayan warga Jalan Sei Semayang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
"Informasi yang kita terima bahwa rumah tersebut selalu dijadikan sarang peredaran narkoba," kata Akbp Putu Yudha Prawira dalam ketengan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).
Putu menjelaskan, bahwa atas informasi itu, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.
"Langsung kita lakukan penggerebekan dan disita barang bukti 5 bungkus plastik berisi sabu 0,71 gram dan uang tunai Rp.67 ribu diduga hasil penjualan narkoba," jelas Putu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Polres Tanjung Balai guna penyelidikan lebih lanjut.
(Tanjung Balai)
Belum ada Komentar untuk "Saat Digrebek Polisi Sita 5 Paket Sabu Dari Rumah Nelayan"
Posting Komentar