Setelah Pelihara Selama Dua Bulan, Warga Labuhan Batu Serahkan Satwa Dilindungi Ke BKSDA


Lensamedan- Seekor kucing kuwuk/babiat ri (Prionailurus bengalensis) diserahkan oleh seorang warga Desa Damuli Pekan/Siranggong Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran.

Penyerahan satwa liar dilindungi itu dilakukan secara sukarela pada Rabu (8/1) kemarin oleh Ahmad Tarmizi Nasution setelah dipelihara selama 1-2 bulan. 

Humas BBKSDA Sumut, Handoko Hidayat mengatakan,kucing Kuwuk yang diperkirakan berumur 6 bulan itu bukan berasal dari perdagangan satwa.

"Yang pasti itu bukan dari perdagangan hewan," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1).

Dijelaskan Handoko, pemeliharaan kucing yang diperkirakan berusia 6 bulan itu bermula saat anak-anak di dekat rumahnya menjadikan kucing itu sebagai mainan kemudian dimintanya untuk dipelihara. 

Tetapi setelah Tarmizi metahui bahwa kucing tersebut dilindungi, dia pun menelpon pihak BKSDA untuk menyerahkan. 

"Karena dia tahu itu dilindungi, maka diserahkan, dia telpon petugas kita," katanya.

Handoko menambahkan, kucing itu banyak ditemukan di sekitar kebun sawit karena mangsanya tikus. Tikus, kata dia, banyak ditemukan di kebun sawit.

"Jadi di kebun sawit itu kan banyak tikus, jadi banyak juga lah kucing kuwuk itu di situ. Mangsanya di situ. Begitu lah rantai makanannya," ungkapnya.

Dia menambahkan, kucing kuwuk merupakan satwa liar dilindungi yang di berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Selain itu, kucing kecil Asia dengan sebaran distribusi luas ini sejak 2002 terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN . Namun demikian, kucing ini terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran

Kucing yang memiliki 12 subspesies ini juga tercatat sebagai Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar, yang artinya spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Handoko menambahkan, kucing tersebut nantinya akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit, Deli Serdang untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

"Nanti kalau sudah bisa makan sendiri, akan langsung dilepasliarkan," tutupnya.


(Labuhan Batu)

Belum ada Komentar untuk "Setelah Pelihara Selama Dua Bulan, Warga Labuhan Batu Serahkan Satwa Dilindungi Ke BKSDA "

Posting Komentar

HUT ke 22 FSPPB, Serikat Pekerja Pertamina Selenggarakan Santunan Anak Yatim

LensaMedan - Dalam momentum HUT ke-22 Tahun Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan bulan suci Ramadan, Serikat Pekerja Perta...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel