Terbukti Konsumsi Sabu dan Videokan Polwan Mandi, Dua Anggota Polri Dapat Hukuman
Lensamedan- Dua personil kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polresta Medan dan Polda Sumut mendapat hukuman.
Hukuman diberikan karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran. Iptu Ardian Yunan yang bertugas sebagai Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Sementara Bripka Riski Andinata yang bertugas di Subagyanduan Bidpropam Polda Sumut terbukti memvideokan polwan yang sedang mandi.
Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto yang membenarkan adanya pemberian hukuman itu mengatakan, keduanya diberikan hukuman diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang dilakukan.
“Tindakan ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri,” Kata Mardia, Senin (6/1).
Mardiaz menegaskan, Polda Sumut tidak main-main untuk menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.
“Kedua oknum Polri yang melanggar disiplin tersebut telah diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pada saat dihukum keliling mapoldasu, kedua personil dilengkapi dengan rompi berwarna oranye, dan juga replika senjata api.
(Medan/Jul)
Belum ada Komentar untuk "Terbukti Konsumsi Sabu dan Videokan Polwan Mandi, Dua Anggota Polri Dapat Hukuman"
Posting Komentar