Tuntaskan Perkara Kematian Hakim Jamaluddin, Poldasu Akan Gelar Rekonstruksi Tahap Dua
Lensamedan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN), Jamaluddin (55). Rekonstruksi tahap kedua ini rencananya digelar pada Kamis (16/1) besok.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, rekonstruksi tahap kedua ini nantinya akan mereka ulang adegan eksekusi hingga pembuangan jasad Jamaluddin.
"Jadi rekonstruksi bakal digelar di dua tempat, yakni rumah korban yang berada di Royal Monaco, Johor dan TKP penemuan korban di perkebunan sawit Desa Sukarame, Namobintang, Deliserdang," kata MP Nainggolan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan bahwa dalam rekonstruksi tahap pertama yang digelar pada Senin (13/1) kemarin terdapat 15 adegan, yang terdiri dari 5 lokasi berbeda.
"Pada rekonstruksi pertama itu hanya tahap perencanaan saja dan rekonstruksi tahap kedua nanti baru soal bagaimana eksekusi terhadap korban dilakukan pelaku," terang Andi Rian.
Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelakunya diantaranya adalah istri korban ZH (41), dan dua orang eksekutor yakni JP (42) dan RF (29). Di mana, istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Untuk diketahui bahwa Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Di mana korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.
Pada saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku tengah dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tuntaskan Perkara Kematian Hakim Jamaluddin, Poldasu Akan Gelar Rekonstruksi Tahap Dua"
Posting Komentar