Ungkap Berbagai Kasus Korupsi, Poldasu Selamatkan Rp 23,4 Miliar Uang Negara
Lensamedan- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp23.432.814.867.Uang ini merupakan bukti dari berbagai tindak pidana korupsi.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan penyelamatan uang negera yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu dilakukan selama 2019.
"Uang yang diselamatkan ini hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana korupsi serta Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari beberapa daerah," katanya didampingi Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Samtana, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (1/1).
Martuani menyebutkan, dengan besaran uang negara yang diselamatkan, menunjukkan Poldasu serius memberantas korupsi yang merugikan negara..
"Ini bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memberantas tindak korupsi yang merugikan keuangan negara, dan kita menduduki peringkat kedua di Indonesia untuk capaian itu" sebutnya.
Salah satu kasus korupsi yang berhasil diungkap Tim Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, pada pertengahan Juli 2019 lalu adalah kasus dugaan korupsi pengerjaan renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Provsu dengan tersangka Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Sujamrat.Dalam kasus itu, ada temuan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar lebih.
(Medan/Jul)
Belum ada Komentar untuk "Ungkap Berbagai Kasus Korupsi, Poldasu Selamatkan Rp 23,4 Miliar Uang Negara"
Posting Komentar