Unit Keamanan PT KAI Divre I Sumut Amankan Warga Yang Ambil Bantalan Kereta Api
Lensamedan-Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I SU, Ilud Siregar menyampaikan bahwa unit keamanan PT KAI (Persero) Divre I SU berhasil mengamankan warga yang melakukan kegiatan mengambil fasilitas Prasarana Kereta Api berupa bantalan kayu. Saat di hubungi, Sabtu (11/1/2020), Ilud membenarkan unit keamanan KAI Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) bersama jajaran keamanan berhasil mengamankan warga yang sempat viral "bajing loncat beraksi mencuri barang dari kereta api yang melintasi di belawan".
Ilud menjelaskan bahwa warga yang bersangkutan mengambil bantalan bekas dari Stasiun Ujung Baru memamfaatkan perjalanan KA Barang ke Stasiun Belawan untuk di turunkan
"Warga yang bersangkutan selanjutnya di amankan dan di bawa ke Polsek Belawan untuk proses hukum dan aturan yang berlaku," jelas Ilud.
Untuk Perjalanan Kereta Api relasi Medan-Belawan berjalan sesuai dengan aturan dan kecepatan Perjalanan yang di atur dalam Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) Tahun 2019.
Ilud menghimbau perlunya peran serta masyarakat terhadap Keselamatan Perjalanan Kereta Api dengan turut serta menjaga Ketertiban dan Keamanan Perjalanan Kereta Api antara lain :
- Mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan Jalur Kereta Api.
- Tidak mendirikan bangunan di daerah Jalur Kereta Api.
- Tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah Jalur Kereta Api.
- Tidak Berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api serta
-Tidak melakukan aksi perusakan dan pencurian sarana dan prasarana perkeretaapian.
Perusakan dan pencurian sarana prasarana perkeretaapian sangat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api dan kenyamanan baik kereta api penumpang maupun kereta api Barang. Perlu diketahui bahwa di dalam Undang-undang No. 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
dan dalam Pasal 180 Setiap orang dilarang menghilangkan,merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Untuk Perjalanan Kereta Api relasi Medan-Belawan berjalan sesuai dengan aturan dan kecepatan Perjalanan yang di atur dalam Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) Tahun 2019.
Ilud menghimbau perlunya peran serta masyarakat terhadap Keselamatan Perjalanan Kereta Api dengan turut serta menjaga Ketertiban dan Keamanan Perjalanan Kereta Api antara lain :
- Mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan Jalur Kereta Api.
- Tidak mendirikan bangunan di daerah Jalur Kereta Api.
- Tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah Jalur Kereta Api.
- Tidak Berada di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api serta
-Tidak melakukan aksi perusakan dan pencurian sarana dan prasarana perkeretaapian.
Perusakan dan pencurian sarana prasarana perkeretaapian sangat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api dan kenyamanan baik kereta api penumpang maupun kereta api Barang. Perlu diketahui bahwa di dalam Undang-undang No. 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
dan dalam Pasal 180 Setiap orang dilarang menghilangkan,merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Contoh :
1.Pencurian/Perusakan Prasarana Perkeretaapaian,misal: Pencurian/Perusakan rel, penambat rel, bantalan kereta api,
2.Pencurian/perusakan sarana perkeretaapian,misalnya : melempari kereta api dan mengambil semboyan 21.
1.Pencurian/Perusakan Prasarana Perkeretaapaian,misal: Pencurian/Perusakan rel, penambat rel, bantalan kereta api,
2.Pencurian/perusakan sarana perkeretaapian,misalnya : melempari kereta api dan mengambil semboyan 21.
Sebagaimana ketentuan pasal 197 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007, ayat (1) Setiap Orang yang menghilangkan,merusak,dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretapian sebagaimana di maksud dalam Pasal 180 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya di dalam Pasal 38 menyatakan: "Ruang mamfaat Jalur Kereta Api diperuntukan bagi pengoperasian Kereta Api dan merupakan daerah yang tertutup untuk Umum"
Selanjutnya di dalam Pasal 38 menyatakan: "Ruang mamfaat Jalur Kereta Api diperuntukan bagi pengoperasian Kereta Api dan merupakan daerah yang tertutup untuk Umum"
Dalam pasal 181 Undang-undang 23 Tahun 2007 menyatakan "Setiap orang dilarang berada di ruang mamfaat jalur kereta api, Menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api".
"Sebagaimana Pasal 199 Undang-undang 23 Tahun 2007,pelanggaran terhadap Pasal 181 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)," tutur Ilud Siregar.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Unit Keamanan PT KAI Divre I Sumut Amankan Warga Yang Ambil Bantalan Kereta Api"
Posting Komentar