Bawa Sabu Hampir 100 Gram, Pengendar Nmax Kena Tangkap
Lensamedan- Kepolisian Resort Tanjung Balai kembali mengamankan pemilik narkoba.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Erianto alias Anto, warga jalan Jendral Sudirman Km.VI Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan Anto dilakukan personil dari unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara pada Minggu (16/2/2020) Di Jln.Yos Sudarso Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020.
"Dari tersangka, personil menyita sabu seberat 91, 49 gram," ujar Putu Yudha Prawira, SIK,MH dalam keterangannya di mapolres Tanjung Balai, Senin (17/2/2020).
Putu Yudha menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor merk yamaha nmax membawa narkotika jenis shabu dan melintas di jalan DI Panjaitan Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Berbekal informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan di jalan, dan kemudian menemukan menemukan seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.
Tetapi pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya. Petugas kemudian melakukan pengejaran. Dan tanpa perlu diberi tindakan tegas, tersangka berhasil dihentikan di Jalan Yos Sudarso Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
"Ini lah buah dari peran aktif masyarakat, di mana berbekal info masyarakat yang valid dan bisa di percaya, kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba khususnya jenis sabu," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Pada saat diamankan, barang bukti sabu dikemas dalam 1 bungkus plastik klip besar yang kemudian dimasukkan kembali ke dalam 1 lembar plastik assoy warna hitam dan tergantung di tempat kunci kontak sepeda motor.
"Jadi sepertinya tersangka cukup PD dengan barang bukti yang dibawa. Karena olehnya digantung di dekat kunci kontak sepeda motor yang dikendarainya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(Ery/Tanjungbalai)
Belum ada Komentar untuk "Bawa Sabu Hampir 100 Gram, Pengendar Nmax Kena Tangkap "
Posting Komentar