BNN Sumut Gagalkan Penyeludupan 28 Kg Sabu Yang Disimpan Dalam Tangki Bensin Dan Kotak Onderdil
Lensamedan-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tangki bensin dan kotak penyimpanan onderdil kunci truk di jalan lintas Medan-Aceh tepatnya di Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara pada Minggu (16/2) kemarin.
Dalam pengungkapan teersebut, BNN Sumut berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28 Kg dan satu unit truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BM 8108 SD. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Aceh untuk diedarkan ke Jakarta.
"Rencananya sabu tersebut akan dibawa dari Aceh menuju Jakarta," kata Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial, Selasa (25/2/2020).
Atrial menjelaskana bahwa petugas menangkap mobil Abadi Samad (45), kemudian BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap koordinator transporter, Marzuki Ahmad (71) di Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Supir truk kita tangkap di jalan lintas Medan-Aceh, sedangkan koordinator transporter kita tangkap di Aceh," jelas Atrial..
Atrial mengungkapkan bahwa untuk mengelabui petugas dalam aksinya, pelaku memodifikasi bagian tangki bensin dan kotak kunci perkakas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
"Dimodifikasi di sebuah bengkel di kawasan Lhokseumawe, agar tangki BBM bisa dimuat untuk sabu," ungkap Atrial.
Atrial menuturkan bahwa pada awalnya petugas sempat kesulitan untuk menemukan barang bukti sabu ketika truk tersangka diperiksa. Akhirnya truk tersebut dibawa ke kantor BNNP Sumut. Saat di BNN, petugas dengan menggunakan anjing pelacak akhirnya berhasil menemukan sabu yang disimpan di tangki bensin dan kotak kunci perkakas.
"Dibantu anjing pelacak, petugas menemukan 14 bungkus sabu disimpan di tangki bensin dan 14 bungkus lagi di kotak perkakas truk," tutur Atrial.
Kepada petugas, para tersangka mengaku nekat menjalankan aksinya itu karena di iming imingi uang ratusan juta rupiah jika berhasil meloloskan barang haram tersebut.
"Bila sabu itu sampai ketujuan, untuk tersangka Abadi Samad dijanjikan Rp 200 Juta dan Marzuki Ahmad dijanjikan Rp 700 juta," ucap Atrial.
Hingga kini, petugas masih memburu satu orang tersangka lagi berinisial R warga Aceh yang menjadi pengendali puluhan kilogram sabu itu.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "BNN Sumut Gagalkan Penyeludupan 28 Kg Sabu Yang Disimpan Dalam Tangki Bensin Dan Kotak Onderdil"
Posting Komentar