Jual Sabu Sama Polisi, Seorang Supir Truk Terpaksa Menginap Dalam Penjara
Lensamedan-Seorang pria paruh baya berinisial KI alias K (48) warga Jln Belibis, Dusun VII, Desa Citamanjernih, Kec Perbaungan, Kab Sergai, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, Kl nekat menjual narkoba jenis sabu kepada polisi.
KI yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk itu, hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Senin (24/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul memaparkan bahwa penangkapan terhadap KI awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan ulah KI yang mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Kemudian, personil kita menyamar menjadi pembeli dengan memesan sabu kepada KI," kata AKP Jhonson, Selasa (25/2/2020).
Ternyata penyamaran petugas yang berpura-pura menjadi pembeli membuahkan hasil dan disepakati tempat transaksi. Selanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan bergerak ke tempat transaksi dan pada saat KI hendak menyerahkan sabu, petugas langsung menangkapnya hingga tak berkutik.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus plastik klip transparan, satu unit HP serta uang tunai Rp.100 ribu," ungkap AKP Jhonson.
KI yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk itu, hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Senin (24/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul memaparkan bahwa penangkapan terhadap KI awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan ulah KI yang mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Kemudian, personil kita menyamar menjadi pembeli dengan memesan sabu kepada KI," kata AKP Jhonson, Selasa (25/2/2020).
Ternyata penyamaran petugas yang berpura-pura menjadi pembeli membuahkan hasil dan disepakati tempat transaksi. Selanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan bergerak ke tempat transaksi dan pada saat KI hendak menyerahkan sabu, petugas langsung menangkapnya hingga tak berkutik.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus plastik klip transparan, satu unit HP serta uang tunai Rp.100 ribu," ungkap AKP Jhonson.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perbaungan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolsek Perbaungan.
(Sergei)
Belum ada Komentar untuk "Jual Sabu Sama Polisi, Seorang Supir Truk Terpaksa Menginap Dalam Penjara"
Posting Komentar