Lagi Transaksi Sabu, Pegawai Honorer RSUD Tanjung Balai, Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai
Lensamedan- Niat Azwin, seorang pegawai honorer di RSUD Tanjung Balai menikmati hasil dari sabu buyar. Pasalnya, ia tertangkap tangan Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu,Selasa(11/02//2020).
Kapoltres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, penangkapan Azwin dan seorang temannya bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan gang Sepakat Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
"Lewat informasi masyarakat, kita jadi tahu kalau kawasan itu sering jadi lokasi transaksi sabu," ujar Putu Yudha ketika dikonfirmasi Rabu (12/2/2020).
Dikatakan Putu Yudha, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Azwin sedang duduk didalam gang didepan rumah warga menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Tanpa perlawanan, petugas langsung berhasil mengamankan Azwin yang kemudian memberi informasi asal mula barang haram tersebut.
"Dari hasil interogasi Azwin, kita dapatlah informasi kalau barang tersebut berasal dari Niko Ardiansyah Alias Ardi Alias Budi," kata Putu Yudha.
Berdasarkan keterangan Azwin kata Putu Yudha, personil dari satres Narkoba melakukan pengembangan kasus dan menangkap Budi, di lokasi yang tidak terlalu jauh dari penangkapan Azwin.
Dari Budi, petugas petugas menemukan 1 (satu) kotak kecil warna biru bergambar boneka yang setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong.
"Barang bukti ini kita peroleh dari genggaman tangan sebelah kanan si Budi," tambah kapolres.
Sebelumnya dari tersangka Azwin, petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) kotak kecil warna biru bergambar boneka, 1 (satu) unit handphone merk LG warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam uang kontan sebesar Rp 150.000,-
Saat ini kedua tersangka dibawa ke mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Tanjung Balai)
Belum ada Komentar untuk "Lagi Transaksi Sabu, Pegawai Honorer RSUD Tanjung Balai, Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai"
Posting Komentar