Lakukan Kejahatan Hipnotis, Nurhayati Nginap di Tahanan Polsek


Lensamedan- Kepolisian sektor Medan Sunggal menangkap seorang wanita paruh baya.Penangkapan yang dilakukan Minggu (23/2) ini dikarenakan perempuan dengan nama Nurhayati br Samosir melakukan penipuan dengan modus menemukan tas berisi uang di dalam angkutan kota (Angkot). Di mana, dalam aksinya tersebut, target pelaku adalah para gadis. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, pada saat menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan warga Jalan Bantara, Kelurahan Berengam, Binjai ini menyasar para gadis.

"Pelaku ini biasanya menyasar para gadis yang menjadi penumpang angkutan kota dengan modus hipnotis," ujar Iptu Syarif Ginting,di mapolsek Sunggal, Selasa (25/2/2020). 

Syarif menuturkan bahwa pelaku ini ditangkap usai aksi kejahatannya digagalkan oleh dua orang korbannya pada Minggu (23/2) kemarin. Kedua korban yakni, Safia Putri (15) dan Rieke Salsabila Putri (15) saat itu tengah menumpang angkot KPUM 63. Pelaku juga naik ke dalam angkot tersebut.

"Keduanya naik dari Carrefour menuju pulang, pelaku juga naik dalam angkot tersebut. Selanjutnya pelaku pura-pura menjatuhkan tas. Kemudian dengan seolah-olah baru menemukan tas itu, dia menjelaskan kepada korban bahwa isi tas itu ada uang sebesar 45 juta rupiah," katanya. 

Syarif menjelaskan bahwa pelaku pun mulai melancarkan modusnya, yaitu menyarankan agar uang dalam tas yang ditemukan ini dibagi oleh kedua korban. Pelaku meminta agar tas tersebut ditukar dengan handphone milik kedua korban.

"Namun korban tak mau. Terus pelaku sembari setengah memaksa menawarkan hp milik korban sebagai gantinya. Namun pelaku terus memaksa dan merampas tas milik korban selanjutnya kabur dari angkot tersebut dan naik ke angkot yang lain," jelasnya. 

"Korban kemudian berteriak sembari menyebutkan kata modus..modus, hipnotis," sambung Syarif.

Akhirnya setelah melakui aksi kejar-kejaran, pelaku berhasil diringkus. Sempat terjadi tarik-tarikan tas antara pelaku dan warga yang menangkapnya. Tidak lama kemudian, petugas yang menerima laporan tersebut menuju lokasi dan menangkap wanita itu. 

"Saat ini pelaku sudah berada di tahanan Polsek Medan Sunggal. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP," pungkasnya.


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Lakukan Kejahatan Hipnotis, Nurhayati Nginap di Tahanan Polsek"

Posting Komentar

Semangat Kebersamaan, Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta'aruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke-58 Kota Medan

LensaMedan - Suasana meriah dan semangat kebersamaan terpancar di Pawai Taaruf MTQ ke- 58 Tingkat Kota Medan tahun 2025, Sabtu (19/4/25) di ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel