Menadah Satu Unit Sepeda Motor, Warga Torgamba Diamankan Polres Tanjung Balai


Lensamedan- Tim Opsnal Satreskrim Kepolisian Resort Tanjung Balai Kapolres Tanjung Balai mengamankan Indra Syahputra, seorang warga Jalan Jendral Sudirman desa Aek Batu kecamatan Torgamba kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sabtu (15/2/2020).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, Indra Syahputra diduga merupakan pelaku penadah satu unit sepeda motor milik Rahmad Zaini Lubis.

"Tersangka Indra Syahputra kita duga bertindak sebagai penadah satu unit sepeda motor milik Rahmad Zaini Lubis," ujar Putu Yudha di mapolres Tanjung Balai, Selasa (18/2/2020).

Dijelaskan Putu Yudha, awalnya korban, yakni Rahmad Zaini Lubis menyuruh Zeki Fahmi Simangunsong untuk menjualkan sepeda motor miliknya.

Zeki kemudian menawarkan sepeda motor tersebut ke berbagai orang termasuk media sosial Facebook miliknya dengan memuat foto sepeda motor dan mencantumkan nomor telfon genggam miliknya. 

"Jadi Zeki yang dimintain tolong sama korban untuk menjualkan sepedamotornya kemudian memasang iklan di facebook lengkap dengan nomor handphonenya," kata Putu.

Selanjutnya kata Putu, pada hari Selasa 14 Januari 2020, Zeki kemudian dihubungi seseorang bernama Ari yang kemudian bersepakat untuk bertemu pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 di Jalan HM Nur Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai tepatnya diteras rumah disamping masjid Al Ihsan. 

Di lokasi itu, Ari mengaku bahwa rumah tempat mereka bertemu adalah rumah orang tua nya. Pengakuan ini dipercayai oleh Zeki yang lantas mengijinkan Ari membawa sepeda motor dengan alasan mengecek kondisi sepeda motor. 

"Karena Ari ngaku lokasi pertemuan itu adalah rumah orang tuanya, maka si Zeki mengijinkan Ari membawa sepeda motor dengan alasan mengecek kondisi kereta. Apalagi telah tercapai kesepakatan harga," terang mantan kasat reskrim polrestabes Medan ini. 

Tetapi, kepercayaan Zeki disalahgunakan Ari dengan membawa kabur sepeda motor ke arah Cikampak kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Berselang satu bulan lanjut Putu, kasus penggelapan sepeda motor ini bermula dari informasi dari polsek Rambutan Polres Tebingtinggi yang menangkap seorang tersangka atas nama Ari Rahmadi alias Ari aliasn Peno dalam perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor dan mengaku pernah melakukan penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150F warna hijau list hitam pada pertengahan bulan Januari 2020. 

Atas dasar tersebut penyidik melakukan koordinasi. Dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 di kantor Polsek Rambutan.

"Setelah diperiksa oleh anggota kita di polsek Rambutan, tersangka mengakui pernah menggelapkan satu unit sepeda motor di wilayah tugas kita," imbuhnya.

Dari pemeriksaan itu kata Putu, Ari mengaku sepeda motor tersebut dijual kepada seorang temannya atas nama Indra Syahputra beralamat di Jalan Jendral Sudirman Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan seharga Rp. 6.500.000 ( enamJuta lima ratus ribu rupiah ). 

"Berdasarkan pengakuan Ari maka kita bergerak ke lokasi yang disebutkan dan mengamankan Indra," tutup Putu.

(Tanjung Balai)

Belum ada Komentar untuk "Menadah Satu Unit Sepeda Motor, Warga Torgamba Diamankan Polres Tanjung Balai"

Posting Komentar

Tragis, Pemuda di Medan Tewas Hanyut di Sungai

LensaMedan - Nasib tragis menimpa seorang pemuda bernama Arif Pranata (21), warga Jalan Monel Anwar Gang Hidayah, Lingkungan 09, Kelurahan T...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel