Miliki 394,98 Gram Sabu Dan 4500 Butir Pil Happy Five, Fahmi Ditangkap Timsus Polres Tanjung Balai


Lensamedan-Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara bersama Tim-Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika jenis Shabu di Jalan Anggrek Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Senin (17/2/2020), sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira Sik, MH dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai bersama Tim-Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.
Adapun identitas tersangka yang telah diamankan adalah Rahmad Fahmi Alias Fahmi (23) warga Jalan.Kubah Linkungan V Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka Erianto alias Anto yang telah diamankan sebelumnya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya dibawah pimpinan penanggung jawab Tim-Sus Kompol M.Junjung Siregar SH, MH bersama tim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan pengembangan kasus.

"Sesampainya di TKP, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik tersangka dan menemukan satu kotak bertuliskan Arashi yang setelah di buka ternyata berisi satu bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five dan dua unit timbangan elektrik," kata Putu.
Kepada petugas, tersangka Fahmi mengakui bahwa  barang bukti yang diamankan adalah benar miliknya.

"Jadi, total barang bukti yang disita itu yakni satu bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 394,98 gram, satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five berjumlah 4.500 butir, dua unit timbangan elektrik, satu unit handphone merk Oppo warna merah, satu  unit handphone merk Nokia warna hitam dan satu buah kotak bertuliskan Arashi," ungkap Putu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tanjung Balai Utara dan selanjutnya telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subsider pasal 112 Ayat 2 Subsider pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Atau Seumur Hidup Atau Hukuman Mati," tutup mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

(Tanjung Balai)

Belum ada Komentar untuk "Miliki 394,98 Gram Sabu Dan 4500 Butir Pil Happy Five, Fahmi Ditangkap Timsus Polres Tanjung Balai"

Posting Komentar

Jum’at Berkah, Pj Bupati Bupati Batu Bara Berikan Bantuan Bedah Rumah Kepada Guru Ngaji

LensaMedan - Menjemput keberkahan di hari Jumat, Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung, S.STP, M.AP., memberikan bantuan b...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel