Seorang Nelayan Miliki Sabu Ditangkap Sat Pol Air Polres Tanjung Balai
Lensamedan-Sat Pol Air Polres Tanjung Balai, Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 18.00 Wib di Perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten.Asahan mengamankan satu orang tersangka yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira Sik, MH dalam keterangannya mengatakan tersangka yang diamankan adalah Eman alias Ibrahim (36) warga Dusun.V Desa Dane Panton Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
"Tersangka diamankan pada saat berada diatas sampannya, ketika berada di Perairan Sungai Panton alur haji nuhi desa sei pasir keamatan sei kepayang, kabupaten asahan," kata Putu.
Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira Sik, MH dalam keterangannya mengatakan tersangka yang diamankan adalah Eman alias Ibrahim (36) warga Dusun.V Desa Dane Panton Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
"Tersangka diamankan pada saat berada diatas sampannya, ketika berada di Perairan Sungai Panton alur haji nuhi desa sei pasir keamatan sei kepayang, kabupaten asahan," kata Putu.
Putu menjelaskan bahwa awalnya personil Sat Pol Air mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang memberitahukan bahwa ada satu orang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng yang sedang berada di Perairan Sungai panton alur Haji Nuhi Desa Sei Pasir kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
"Atas informasi tersebut, personil Sat Pol Air melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya benar, maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng," jelas Putu.
Melihat tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Ssaat petugas melakukan penangkapan, ditemukan tidak jauh dari tempat duduk tersangka, tepatnya di didalam kolong belakang sampan bermesin dompeng tanpa nama satu bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan satu batang pipet kaca tersambung pipet plastik.
"Saat di interogasi petugas menginterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah benar miliknya," tutur Putu.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,08 gram, satu batang pipet kaca yang tersambung dengan pipet plastik dan satu buah sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Pol Air dan selanjutnya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutup Putu.
"Atas informasi tersebut, personil Sat Pol Air melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya benar, maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng," jelas Putu.
Melihat tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Ssaat petugas melakukan penangkapan, ditemukan tidak jauh dari tempat duduk tersangka, tepatnya di didalam kolong belakang sampan bermesin dompeng tanpa nama satu bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan satu batang pipet kaca tersambung pipet plastik.
"Saat di interogasi petugas menginterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah benar miliknya," tutur Putu.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,08 gram, satu batang pipet kaca yang tersambung dengan pipet plastik dan satu buah sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Pol Air dan selanjutnya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutup Putu.
(Tanjung Balai)
Belum ada Komentar untuk "Seorang Nelayan Miliki Sabu Ditangkap Sat Pol Air Polres Tanjung Balai"
Posting Komentar