Baru Dapat Untung 200 Ribu Dari Jual Sabu, Saragih Diciduk Polisi Dari Teras Rumahnya
Lensamedan- Tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul menangkap seorang pengedar sabu, Sabtu (29/2/2020).
Pelaku yang yang merupakan mantan residivis narkoba asal Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara itu diketahui bernama Taruli Hot Matua Saragih alias Saragih (42) warga Dusun I Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Pelaku ditangkap saat duduk di teras rumah miliknya.
Dari penangkapan tersebut, tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul menyita barang bukti 4 lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 1 buah pipet yang runcing pada ujungnya di modif menjadi sekop, 1 bal kertas tiktak dengan bungkus bertuliskan teroador dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, 5 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Selanjutnya, tim melakukan patroli di lokasi tersebut, setiba di rumah pelaku dan langsung memanggil pelaku pada itu berada di depan teras rumah miliknya petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Pada saat digeledah, anggota menemukan satu bungkus rokok berisikan 4 plastik narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya di kantong celana belakang milik pelaku," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Minggu (01/03/2020).
Dikatakan Kapolres, kepada petugas, pelaku mengaku sudah pernah dihukum 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Stabat di Pangkalan Brandan untuk kasus kepemilikan narkotika jenis sabu pada tahun 2008 silam.
"Jadi pelaku ini merupakan residivis untuk kasus yang sama pada 12 tahun silam," kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, pelaku yanng memiliki tiga anak ini mengaku barang haram tersebut diperoleh dari pelaku IN warga Batubara. Dimana pelaku membeli narkotika jenis sabu oleh pelaku inisial IN dan sekali memesan sebanyak 1/4 gram dengan harga Rp 300.000, dan dikemas kembali menjadi paketan dan dijual 1 paket seharga Rp 100.000,-
"Dari jual-beli sabu itu, pelaku saragih mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000," ucap mantan Kapolres Batubara ini.
Pelaku Saragih sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram tersebut sejak tahun 2008 dan sempat berhenti. Pada tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram tersebut di wilayahnya dan berjalan dua bulan kembali berhenti. Terakhir Saragih kembali membeli sabu pada 26 Februari 2020 untuk dijual tetapi kembali berhenti karena ditangkap.
"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di mapolsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres AKBP Robin Simatupang.
(Syd/Sergai)
Belum ada Komentar untuk "Baru Dapat Untung 200 Ribu Dari Jual Sabu, Saragih Diciduk Polisi Dari Teras Rumahnya "
Posting Komentar