Gerak Cepat, Polsek Medan Helvetia Lumpuhkan Pelaku Kasus Pencurian Khusus Mobil L300


Lensamedan- Siti Hamidah pantas bernafas lega. Laporannya ke Polsek Medan Helvetia terkait pencurian 1 unit mobil L300 pada Sabtu (29/2/2020) langsung direspon cepat Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Komisaris Polisi Pardamean Hutahean menyebutkan, kejadian berawal pada hari Sabtu (29/2/2020 sekira pukul 07.30 WIB. Pada saat itu korban akan pergi berangkat ke ladangnya, tetapi korban tidak lagi melihat mobil L300 BK 8271 EM miliknya yang diparkirkan di teras rumahnya di jalan Asrama gang Dodik.

Kemudian korban bertanya kepada menantunya apakah ada yang membawa mobil L300 dan menantunya mengatakan tidak ada. Kemudian korban mengatakan kepada menantunya tersebut ada pun mobil L300 tersebut sudah dicuri orang. 

"Jadi korban sadar mobilnya dicuri setelah jawaban menantunya yang menyebutkan tidak ada yang membawa mobil," ujar Kompol Pardamean Hutahean

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah), selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan helvetia atas hilangnya mobil L300 miliknya tersebut.

Setelah melakukan pengembangan dan menggali informasi, pada Minggu (1/3/2020) dinihari, Kanit Reskrim Iptu S.Usman Nasution.S.H, mendapat informasi, bahwasanya pelaku atas nama Oma Sumantri berada di jalan pasar 3 Padang bulan kelurahan Padang bulan kecamatan Medan baru.

Berdasarkan informasi tersebut Kanit Res melaporkan kepada Kapolsek dan selanjutnya Kapolsek beserta Kanit Res dan tim tekab Polsek Medan Helvetia langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Oma Sumantri, dan selanjutnya tim mengintrogasi Oma Sumantri, siapa saja temannya saat melakukan pencurian Mobil L300 di jalan Asrama gang Dodik kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

"Dari hasil interogasi Oma Sumantri, kita dapat empat nama pelaku lainnya," kata Kapolsek.

Keempat pelaku lainnya yakni Muhammad Hari Pratama, Dian, Palget dan Eko Zul Ramadhan.

Berdasarkan keterangan Oma Sumantri kata Kapolsek, pada saat melakukan aksinya, kelima pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan mengendarai mobil.

"Jadi kelimanya naik mobil, kemudian pada saat mencuri mobil korban, pelaku berbagi tugas. Nah, Oma ini bertugas sebagai pemetik," katanya.

Kapolsek melanjutkan, setelah berhasil mencuri mobil L 300, para pelaku kemudian menjualnya kepada Samsir Pasaribu seharga Rp 30.000.000.

"Mobil hasil curian ini langsung mereka lego seharga 30 juta Rupiah kepada Samsir Pasaribu," terangnya.

Saat dilakukan penangkapan, Oma dan Hari Pratama  sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, namun dengan kesigapan tim tekab polsek Medan Helvetia yang langsung dipimpin Kapolsek, pelaku dapat di.lumpuhkan dan diberikan tindakan tegas dan terukur.

Selanjutnya Personil Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku lainnya serta barang bukti dua unit mobil, dan langsung memboyong ke polsek Medan Helvetia untuk dilakukan proses selanjutnya.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan yakni satu mobil Grand Livina BM 1523 NF, satu unit mobil L300 BK 8271 EM, satu unit sepeda motor BK 5147 AHY, dan satu tas sandang berisi empat mata kunci T, serta satu gagang kunci T, satu tang besar, dan satu unit mobil CRV B 1730 KKR.


(Syd/Medan)

Belum ada Komentar untuk "Gerak Cepat, Polsek Medan Helvetia Lumpuhkan Pelaku Kasus Pencurian Khusus Mobil L300"

Posting Komentar

Bupati Batu Bara Dilantik sebagai Wakil Ketua PW Al-Washliyah Sumut Periode 2025-2030

LensaMedan - Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, SH, M.Si resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah Al-Washliyah Sumatera Utara (...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel