Miliki Sabu, Polres Tanjung Balai Amankan Seorang Pelajar


Lensamedan-- Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan satu orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu, Senin (2/3/2020).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH mengatakan, tersangka yang diamankan adalah bernama
IF, warga Kecamatan Tanjung Balai yang masih berstatus pelajar.

Putra Jani menyebutkan, tersangka diamankan di TKP Jalan Nangka Link II Kel Tanjung Balai Kota II Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan uang tunai sebesar Rp 20.000.

"Barang bukti yang kita sita itu narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram," ujat Putra Jani.

Dikatakan Putra Jani, awalnya penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Nangka Link.II Kel.Tanjung Balai Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan informasi tersebut benar. Selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat akan diamankan, tersangka sedang berdiri di samping rumah warga, melihat kedatangan petugas, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya tersangka membuang satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu ke atas tanah di dekat tersangka berdiri.

"Jadi tersangka berupaya mengelabui petugas dengan membuang bungkusan berisi sabu itu," kata Putra Jani.

Kemudian petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik nya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

'Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya. 


(Syd/Tanjungbalai)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Miliki Sabu, Polres Tanjung Balai Amankan Seorang Pelajar"

Posting Komentar

Polda Sumut Bongkar Permainan Ketangkasan Ilegal Berhadiah Emas di Yanglim Plaza

LensaMedan – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara membongkar praktik permainan ketangkasan tanpa izin berkedok hiburan di F...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel