Pengedar 'Bunyi', Bandar Sabu Asal Medan Diciduk Polres Tanjung Balai
Lensamedan- Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap satu orang tersangka bandar sabu, di Komplek Bumi Serdang Damai, Marendal, Jumat (6/3/2020) dinihari.
Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama M. Yadi alias Rahmad alias Panjang dan merupakan warga jalan Selamat Pulau Medan Amplas ini adalah hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka M. Irvan Hasibuan alias Ipan yang menerangkan bahwa ianya menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,71 gram. 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,60 gram. 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,32, gram dari tersangka Syafri yang telah diamankan pada hari, Sabtu (29/02/2020) di Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Ipan tersebut, Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, terjun langsung bersama Kasat Narkoba danunit opsnal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi beserta barang bukti yang ada di masing-masing mobil yang membawa narkotika jenis sabu dari Medan ke Tanjungbalai dan handphone sebagai alat komunikasi percakapan transaksi narkotika jenis sabu.
Putu Yudha melanjutkan, dari interogasi terhadap tersangka Panjang, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Asbak warga Desa Gelung Kec.Seruwei Kab.Aceh Tamiang.
"Jadi cara si Panjang ini dapatkan barang haram dari Asbak itu cukup unik, karena Panjang baru akan membayar setelah sabu tersebut habis terjual," ujar Putu Yudha.
Dari keterangan tersebut, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai mencoba Menghubungi Asbak melalui tersangka, namun tidak berhasil karna Si Asbak baru mau antar narkotika jenis sabu itu apabila barang yang terdahulu sudah lunas dibayar.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(Syd/Tanjungbalai)
Belum ada Komentar untuk "Pengedar 'Bunyi', Bandar Sabu Asal Medan Diciduk Polres Tanjung Balai"
Posting Komentar