Pengedar Sabu Ajak Bandarnya Nginap Bareng Di Hotel Prodeo Polres Tanjung Balai


Lensamedan-Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH menginstruksikan kepada Satuan Reserse Narkoba untuk tidak main-main dan sikat habis bandar sabu dan pengedar sabu serta pemakainya yang ada di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

Kali ini, berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, Sabtu (07/03/2020), sekitar pukul 16.00 Wib, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 2 tersangka pengedar narkotika jenis shabu di dua lokasi berbeda.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH Melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH mengatakan bahwa penangkapan ini atas informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Awalnya pertama kali petugas berhasil mengamankan tersangka S alias I (31) warga Linkungan V Kelurahan Tanjung Balai.

"Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka S alias I di Gangg Tembaga Linkungan V kelurahan Tanjung Balai III,  Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai," kata Putra Jani.

"Dari tangan tersangka S alias Ipul, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 Gram, 12  bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah handpone merk hotwev warna putih dan 1 Lembar kertas timah rokok," tambahnya.

Putra Jani menjelaskan bahwa setelah di interogasi, tersangka S alias I mengakui benar bahwa narkotika jenis shabu yang telah diamankan adalah miliknya dan barang haram itu diperoleh  dari temannya berinisial W warga Gang Suasa Linkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kel.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

"Atas informasi tersangka S alias I, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka W di rumahnya," jelas Putra Jani.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S alias I dan W terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polres Tanjung Balai. Kedua  tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup  Kasat Narkoba AKP  Putra Jani.

(Tanjung Balai)

Belum ada Komentar untuk "Pengedar Sabu Ajak Bandarnya Nginap Bareng Di Hotel Prodeo Polres Tanjung Balai"

Posting Komentar

Tutup Tahun 2024 dengan Kinerja Positif, Telkom Bukukan Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun

LensaMedan -  PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berhasil menutup tahun 2024 dengan mencatat kinerja keuangan yang positif. Pencapai...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel