Penjual Es Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polres Sergai
Lensamedan-Tim Satnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus terduga pengedar sabu berinisial IW alias Wahyu (49) warga Dusun II Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pelaku IW diamankan petugas saat sedang asyik duduk disamping rumahnya, Senin (16/3) malam, sekitar pukul 22.30 Wib.
Akibatnya perbuatannya, akhirnya pria yang sehari-hari merupakan seorang penjual es tersebut langsung di gelandang Mako Satnarkoba Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kasubag Humas Polres Sergai, Ipda Zulfan Ahmadi SH mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku adalah menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Atas laporan masyarakat tersebut, tim Satnarkoba Polres Sergai bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi itu dan melihat pelaku sedang duduk disamping rumah miliknya.
"Tersangka IW alias Wahyu ditangkap saat sedang duduk disamping rumah nya, dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 2 plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat 0,30 gram di tangan kanan tersangka, 1 bungkus kertas nasi yang diduga berisikan nartkotika jenis daun ganja dengan berat 4,55 gram disamping tersangka duduk dan 1 unit handphone Nokia," kata Kasubag Humas Ipda Zulfan kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan bapak satu anak ini, IW alias Wahyu mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial LN warga Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin untuk diberikan kepada seorang bernama GG yang telah memesan terlebih dahulu kepada LN.
LN menitipkan Sabu dan daun ganja kepada pelaku IW alias Wahyu pada hari Senin (16/3) sekitar pukul 20.00 Wib. Bahkan dirinya terpaksa menerima titipan barang haram tersebut lantaran sudah mengangap LN seperti saudara sendiri dan sering makan dan tidur dirumah pelaku IW alias Wahyu.
"Bahkan LN sering memberikan Sabu dan daun ganja kepada IW alias Wahyu secara gratis untuk dikonsumsinya. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku LN tidak berhasil ditemukan," jelas Zulpan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kasubag Humas Polres Sergai, Ipda Zulfan Ahmadi SH mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku adalah menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Atas laporan masyarakat tersebut, tim Satnarkoba Polres Sergai bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi itu dan melihat pelaku sedang duduk disamping rumah miliknya.
"Tersangka IW alias Wahyu ditangkap saat sedang duduk disamping rumah nya, dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 2 plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat 0,30 gram di tangan kanan tersangka, 1 bungkus kertas nasi yang diduga berisikan nartkotika jenis daun ganja dengan berat 4,55 gram disamping tersangka duduk dan 1 unit handphone Nokia," kata Kasubag Humas Ipda Zulfan kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan bapak satu anak ini, IW alias Wahyu mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial LN warga Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin untuk diberikan kepada seorang bernama GG yang telah memesan terlebih dahulu kepada LN.
LN menitipkan Sabu dan daun ganja kepada pelaku IW alias Wahyu pada hari Senin (16/3) sekitar pukul 20.00 Wib. Bahkan dirinya terpaksa menerima titipan barang haram tersebut lantaran sudah mengangap LN seperti saudara sendiri dan sering makan dan tidur dirumah pelaku IW alias Wahyu.
"Bahkan LN sering memberikan Sabu dan daun ganja kepada IW alias Wahyu secara gratis untuk dikonsumsinya. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku LN tidak berhasil ditemukan," jelas Zulpan.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangfka dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," tandas Kasubag Humas Polres Sergai Ipda Zulfan Ahmadi SH.
(Sergai)
Belum ada Komentar untuk "Penjual Es Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polres Sergai"
Posting Komentar