Petani Nyambi Jadi Jurtul KIM Ditangkap Tekap Polsek Perbaungan
Lensamedan-Tim Khusus Anti Penjahat (TEKAP) Polsek Perbaungan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis KIM di wilayah hukum Polres Sergai, Senin (16/3) sekitar pukul 22.30 Wib.
Kapolres Sergei Akbp Robin Simatupang melalui Ps Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi mengatakan bahwa pelaku yang diamankan tersebut yakni MO alias Wak Mul (48) warga Gang Bersama Lingkungan II, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Penangkapan ini berkat adanya informasi masyarakat yang resah dengan permainan judi KIM di wilayah mereka.
Kapolres Sergei Akbp Robin Simatupang melalui Ps Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi mengatakan bahwa pelaku yang diamankan tersebut yakni MO alias Wak Mul (48) warga Gang Bersama Lingkungan II, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Penangkapan ini berkat adanya informasi masyarakat yang resah dengan permainan judi KIM di wilayah mereka.
"Mul ditangkap Tekap Polsek Perbaungan saat sedang menunggu pemasang di sebuah warung kopi milik masyarakat yang tidak jauh dari rumahnya," kata Ipda Zulfan, Selasa (17/3/2020).
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp.41.000 dan 1 unit HP Nokia warna hitam yang terdapat tulisan angka yang diduga pasangan perjudian Kim.
"Dari hasil penjualan judi KIM yang beromset Rp.300 ribu hingga Rp.500 ribu sekali putaran, pelaku mendapat upah 20 persen dari nilai omset. Pelaku yang merupakan petani ini mengaku sudah setahun berprofesi sebagai juru tulis (Jurtul) judi KIM maupun togel dengan alasan untuk menambah penghasilan," jelas Ipda Zulpan.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp.41.000 dan 1 unit HP Nokia warna hitam yang terdapat tulisan angka yang diduga pasangan perjudian Kim.
"Dari hasil penjualan judi KIM yang beromset Rp.300 ribu hingga Rp.500 ribu sekali putaran, pelaku mendapat upah 20 persen dari nilai omset. Pelaku yang merupakan petani ini mengaku sudah setahun berprofesi sebagai juru tulis (Jurtul) judi KIM maupun togel dengan alasan untuk menambah penghasilan," jelas Ipda Zulpan.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa hasil penjualan judi Kim disetorkan kepada seseorang berinisial OL warga Citaman Jernih, Perbaungan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap OL namun belum berhasil diamankan.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara." tutup Ipda Zulfan Ahmadi.
(Sergai)
Belum ada Komentar untuk "Petani Nyambi Jadi Jurtul KIM Ditangkap Tekap Polsek Perbaungan "
Posting Komentar