Pemprov Sumut Segera Usulkan Pelaksanaan New Normal Ke Menkes
Lensamedan-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera mengusulkan penerapan New Normal atau tatanan kehidupan baru di masa pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan (Menkes). Saat ini draf konsep New Normal sedang dikaji di masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Forkopimda masing-masing.
Pengkajian diharapkan agar disesuaikan dengan
kondisi Covid-19 di wilayah masing-masing. Termasuk salah satunya
mempertimbangkan zona warna daerah, baik merah, kuning, oranye atau hijau.
"Karena yang paling tahu kondisi wilayah
masing-masing dan kemampuan penanganan itu kan Pemkab/Pemko masing-masing. Kita
buat draf rekomendasi untuk dibahas. Apabila ada yang kurang ditambahi, yang
cocok dilanjutkan dan yang tidak cocok dicoret. Sehingga benar-benar menjawab
kebutuhan daerah tersebut," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjawab
wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Sumut, di Gedung DPRD
Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (16/6).
Dikatakan Gubernur, New Normal bukan tentang
pilihan cocok atau tidak cocok. Bukan pula pilihan harus diterapkan atau tidak
harus diterapkan. Melainkan sebagai sebuah cara pandang baru dalam menjalani
kehidupan, yakni hidup yang berdampingan dengan Covid-19. Hal ini ditandai
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas kita.
"Seperti Kota Medan yang masuk zona merah itu
tentu pengaturan protokol kesehatannya lebih ketat. New normal ini artinya kita
memahami ada Covid-19, namun bukan berarti aktivitas atau produktivitas kita
terhambat," kata Edy Rahmayadi.
Persiapan Pelaku Usaha
Terkait rencana penerapan New Normal tersebut,
Gubernur juga meminta para pelaku usaha termasuk Mall dan Pasar Tradisional
mempersiapkan diri. Pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan protokol
kesehatan dalam penerapan New Normal nantinya.
"Saat ini kita dalam posisi transisi untuk
menuju New Normal. Kita sudah bertemu dengan pakar untuk menentukan New Normal
ini. Tanggal 20 Juni 2020 kita sudah harus mengajukan ini ke Menteri Kesehatan.
Sebelumnya, kita sudah harus melakukan edukasi pada masyarakat mengenai New
Normal ini. Di antaranya mall dan pasar yang harus dipatuhi melalui aturan New
Normal," ucap Gubernur saat memimpin rapat dengan pelaku usaha pasar
tradisional dan modern di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP), Jalan
Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (16/6).
Edy Rahmayadi mengingatkan dalam penerapan aturan
protokol kesehatan pada masa New Normal ini GTPP Covid-19 Sumut akan
menjatuhkan punishment (hukuman) berupa denda pada pelaku usaha yang tidak
mematuhi protokol kesehatan nantinya. "Ini akan kita atur dalam Pergub dan
Perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuan agar semua mematuhi aturan ini,"
tegasnya.
Aturan penerapan protokol kesehatan pasar dan mall
itu antara lain, pembatasan jam operasional pasar dan mall, pembatasan jumlah
pengunjung pasar dan mall, pemakaian masker/pelindung wajah (face shield helm),
sterilisasi (disinfetant), penyedian temperature check, sarana cuci tangan,
hand sanitizer, sarung tangan, pemasyarakatan sistem pembayaran transaksi non
tunai, penerapan kartu antiran dan physical distancing dan pengoperasian posko
terpadu terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP pada setiap pasar dan
mall.
Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan Mayjen TNI
M Sabrar Fadhilah dalam arahannya mengingatkan pada pelaku usaha untuk
melakukan hal teknis ini. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama
para pelaku usaha tradisional yang menurutnya masih belum disiplin dalam
penerapan protokol kesehatan. “Saya minta pengelola untuk dapat lagi memberikan
imbauan dalam hal ini," katanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar
dalam arahannya akan lebih memperketat lagi pintu masuk Sumut di masa New
Normal nantinya. "Selama 37 hari kami menggelar operasi Ketupat Toba. Dan
seiring dengan penerapan new normal maka kita akan perketat pengawasan
ini," katanya.
Sormin juga mengingatkan pada pelaku usaha untuk
memperhatikan jumlah pengunjung yang datang dengan mengatur jarak dan memakai
masker, serta menyediakan tempat bagi petugas dari TNI, Polri, Dishub dan
Satpol PP yang bertugas nantinya disetiap pasar dan mall.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir
Yanto meminta pada pelaku usaha pengelola mall dan pasar untuk menyediakan satu
fasilitas untuk memberikan imbauan pada pengunjung untuk dapat mematuhi protokol
kesehatan. "Misalkan acara musik yang ada di mall, bisa diubah dengan
imbauan untuk memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dan sebagainya. Dan
imbauan ini disampaikan terus menerus," katanya.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dalam kesempatan
itu mengingatkan Gubernur Sumut untuk dapat menekankan pada seluruh bupati dan
walikota di Sumut agar mematuhi aturan ini. Baskami Ginting menilai dalam
pengamatanya bupati dan walikota setengah hati dalam melaksanakan aturan ini.
Tinjau Pusar Perbelanjaan
Gubernur bersama dengan pimpinan Forkopimda yakni
Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kajati Sumut dan Ketua DPRD Sumut juga meninjau
Sun Plaza Mall dan Brastagi Supermarket guna memastikan kesiapan protokol
kesehatan menjelang New Normal.
"Jaga jarak, cuci tangan selalu gunakan masker
itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh pihak pengelola mall. Ini
lah yang ingin saya lihat dan pastikan bersama dengan Forkopimda Sumut, sebagai
wujud rasa sayang kami ke masyarakat," ujar Gubernur saat meninjau Sun Plaza
Mall Jalan KH Zainul Arifin Nomor 7, Medan, Selasa (16/6).
Gubernur bersama rombongan mengecek tempat Costumer
Service Sun Plaza Mall dan kasir di salah satu outlet. "Mall nya jangan
ditutup, Nanti kita buat aturan mainnya. Kita yang menyesuaikan diri, nanti
kita akan kaji berbagai aturanya. Tanggal 20 Juni nanti harus sudah dilakukan
sosialisasi dan edukasinya," ujarnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemprov Sumut Segera Usulkan Pelaksanaan New Normal Ke Menkes"
Posting Komentar