Jelang Perayaan Idul Adha 1441 H, GTPP Covid-19 Sumut Minta Masyarakat Jalankan Ketentuan Kemenag Dan Fatwa MUI
Lensamedan-Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada umat muslim untuk menjalankan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam merayakan Idul Adha 1441 H. Bukan hanya terkait salat Id, tetapi juga terkait penyembelihan hewan kurban demi mencegah penyebaran Covid-19 di Sumut.
Umat
muslim Indonesia akan merayakan Idul Adha pada hari Jumat, 10
Djulhijjah 1441 H yang bertepatan dengan tanggal 31 Juli 2020. Dalam
penyelenggaraannya, Kemenag dan MUI mengeluarkan ketentuan-ketentuan
sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
“Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut meminta Salat Idul Adha
dijalani dengan protokol kesehatan yang ketat demi kemaslahatan umat
Islam guna mencegah penularan Covid-19. Karena itu kami imbau agar umat
Islam menjalankan ketentuan-ketentuan dari Kementerian Agama dan Fatwa
MUI yang bertujuan melindungi nyawa dan jiwa umat,” kata Whiko saat live
streaming update Covid-19, Senin (27/7/2020) di Media Centre GTPP Covid-19
Sumut, Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.
Kemenag
sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam
Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Pada
SE tersebut Kemenag meminta petugas melakukan dan mengawasi penerapan
protokol kesehatan, membersihkan dan mendisinfektan tempat pelaksanaan
ibadah, membatasi jumlah pintu keluar/masuk dan menyediakan fasilitas
protokol kesehatan.
Kemudian
petugas penyelenggara juga harus menyediakan alat pengecekan suhu
badan. Bila ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37 derajat celcius,
tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan. Menerapkan pembatasan
jarak antar jemaah, tidak menjalankan kotak amal, membawa sajadah
sendiri, menjaga kebersihan tangan, dan petugas mengimbau agar anak-anak
dan lanjut usia tidak mengikuti salat Idul Adha.
“Kementerian
agama telah menerbitkan Surat Edaran terkait panduan menyelenggarakan
kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat lain. Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 meminta masyarakat dan penyelenggara
menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut,” kata Whiko.
Sedangkan
untuk penyembelihan hewan kurban, GTPP Covid-91 Sumut meminta
penyelenggara harus mematuhi protokol kesehatan seperti saling menjaga
jarak, menghindari kerumunan dan berkoordinasi dengan pemerintah
setempat. Panitia kurban juga harus dalam keadaan sehat, menggunakan
masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan.
Panitia
juga diminta bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan
Fatwa MUI Nomor 12/2009 terkait standar sertifikasi penyembelihan aman.
Seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan menyembelih hewan kurban
juga harus dibersihkan dan disterilisasi serta menggunakan sistem satu
orang satu alat dalam menyembelih hewan kurban.
“Pelaksanaan
penyembelihan hewan kurban harus aman dan nyaman, dan prosesnya harus
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diterbitkan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut. Pelaksanaan kurban bisa
mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah salat
Idul Adha 10 Djulhijjah hingga sebelum magrib 13 Djulhijjah,” pungkas
Whiko.
Sementara
itu, penyebaran Covid-19 di Sumut masih terus terjadi. Senin (27/7)
kasus konfirmasi bertambah 48 menjadi 3.438 orang, suspek bertambah 20
menjadi 398 orang, sembuh bertambah 14 orang menjadi 931 orang dan
meninggal bertambah satu menjadi 181 orang. Sedangkan untuk total
spesimen yang telah di periksa GTPP Covid-19 Sumut saat ini mencapai
20.394.
“Saudara-saudara, ini gambaran yang sangat tegas yang bisa kita lihat, bahwa penambahan kasus baru masih terus terjadi. Pembawa virus ini masih berada di tengah-tengah kita. Oleh karena itu menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun adalah cara yang paling bagus untuk mengurangi risiko diri kita terpapar Covid-19,” tambah Whiko.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Jelang Perayaan Idul Adha 1441 H, GTPP Covid-19 Sumut Minta Masyarakat Jalankan Ketentuan Kemenag Dan Fatwa MUI"
Posting Komentar