Percepat Penanganan Covid-19, Menkes Keluarkan Peraturan Terbaru
Lensamedan-Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mulai menerapkan penggunaan istilah baru dalam penanganan Covid-19. Hal ini diharapkan dapat mendukung dan mempercepat penanganan Covid-19, termasuk mengurangi kepadatan rumah sakit.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020
tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ada beberapa istilah baru
yang harus digunakan dalam penanganan Covid-19. Antara lain, kasus suspek,
kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi (simptomatik dan asimptomatik), kemudian
pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian. Istilah baru ini
juga menggantikan istilah-istilah sebelumnya seperti Orang Dalam Pemantauan
(ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara GTPP Covid-19
Sumut Aris Yudhariansyah pada siaran pers di Media Centre GTPP Covid-19 Sumut,
Lantai 6 Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro No 30 Medan, Senin (20/7/2020).
Seperti kasus selesai isolasi, kata Aris, istilah tersebut digunakan untuk
orang dengan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan
tindak lanjut pemeriksaan RT-PCR. Ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak
pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
“Di Sumatera Utara banyak ditemukan kasus
konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) atau yang sering kita sebut dengan OTG.
Ke depan GTPP Covid-19 Sumut akan segera melakukan penyesuaian dengan pedoman
yang baru ini, untuk mengurangi kepadatan rumah sakit, sehingga nantinya rumah
sakit dapat digunakan sepenuhnya untuk orang-orang yang terpapar Covid-19
dengan gejala (simptomatik) yang membutuhkan treatment atau perawatan,”
katanya.
Aris menjelaskan, pasien konfirmasi tanpa gejala,
gejala ringan, gejala sedang dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila
telah memenuhi kriteria selesai isolasi, serta dikeluarkan surat pernyataan
selesai pemantauan berdasarkan penilaian dokter di fasilitas pelayanan
kesehatan tempat dilakukan pemantauan oleh dokter penanggung jawab pelayanan
(DPJP).
Sementara itu, pasien konfirmasi dengan gejala
berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan tindak lanjut RT-PCR
positif. Hal itu disebabkan pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian
tubuh Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi).
Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil asesmen yang
dilakukan DPJP.
“Ini (istilah baru) penting buat kita bukan hanya
terkait terminologi nama, tapi juga dalam kaitan kepentingan kita untuk
melaksanakan survei epidemiologi. Karena kita tahu bersama sumber penularan
adalah orang yang terkonfirmasi positif baik ada gejala atau tidak ada gejala.
Ini yang kemudian harus betul-betul kita cermati agar kita bisa lakukan isolasi
dengan baik sehingga tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat,” kata
Aris.
Selain itu, GTPP Covid-19 Sumut mengkonfirmasi
kasus terpapar di antaranya, suspek 329 orang, konfirmasi 2952 orang, meninggal
150 orang dan sembuh 768 orang. Aris mengatakan berdasarkan data tersebut
terjadi kecenderungan kasus konfirmasi positif baru didapatkan dari hasil
tracing secara agresif yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
“Dari hasil inilah yang kemudian secara masif kita
lakukan pemeriksaan dengan real time PCR dan beberapa di antaranya kita temukan
dengan status konfirmasi positif namun tidak menunjukkan gejala. Ini menjadi
penting untuk kita pahami bahwa kasus-kasus ini lah yang harus menjalankan
isolasi dengan ketat. Karena kalau tidak ini akan bisa menjadi sumber penularan
yang baru,” kata Aris.
Diharapkan dengan tracing secara agresif, seluruh
kasus konfirmasi tanpa gejala bisa diidentifikasi. Sebab jika tidak
teridentifikasi dikhawatirkan akan menjadi sumber penularan di tengah
masyarakat.
“Yang lebih penting lagi adalah mari bersama-sama kita kurangi
risiko untuk tertular dengan cara kita ubah kebiasaan kita untuk menjadi aman
dari covid-19. Dimana kebiasaan itu sudah kami sampaikan dalam bentuk protokol
kesehatan,” pesan Aris.
Aris juga menyampaikan pesan Gubernur Sumut Edy
Rahmayadi, bahwa masyarakat harus tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum
selesai, namun kegiatan harus tetap berjalan. Untuk itu masyarakat diminta
untuk senantiasa menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Percepat Penanganan Covid-19, Menkes Keluarkan Peraturan Terbaru"
Posting Komentar