Diduga Bawa Ganja, Seorang Sipir Rutan Tanjung Kusta Diamankan Polsek Medan Baru
Lensamedan-Seorang oknum PNS sipir Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta berinisial AS alias PI (54) warga Jalan Tengah Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota ditangkap Polsek Medan Baru karena kedapatan diduga mengantongi daun ganja.
AS diamankan petugas setelah sebelumnya sempat ditegur security karena tidak mengenakan masker saat berkunjung ke Pusat Perbelanjaan Plaza Medan Fair, Rabu (12/8/2020).
Saat itu, tepatnya di pintu Lobi Utama Plaza Medan Fair, AS ditegur seorang security karena masuk ke dalam plaza tanpa mengenakan masker.
Parahnya lagi, AS yang tidak senang karena ditegur, malah nekat mengambil balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya untuk memukulkan kepada petugas security. Saat keduanya bertikai, petugas Kepolisian yang berada di TKP langsung mengamankan situasi dan kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat digeledah, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa, 1 Buah Balok Kayu, 1 Buah Tas Sandang berwarna coklat merk POLO berisi 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo S dalam keterangan tertulisnya mengatakan, semula pelaku yang berkunjung ke Pusat Perbelanjaan Plaza Medan Fair, tepatnya di pintu Lobi Utama Plaza Medan Fair, ditegur seorang security karena masuk ke dalam plaza tanpa menggunakan Masker.
“Namun ia tidak senang dan mengambil balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya untuk memukulkan kepada petugas security,” kata Aris.
Ketika itu, sempat terjadi pertikaian diantara keduanya. Sementara petugas Kepolisian yang berada di TKP mengamankan situasi dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Begitu dilakukan penggeledahan, dari didalam tas pelaku ditemukan berupa 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering. Kemudian pelaku diboyong ke Komando berikut menyita barang bukti,” jelas Kompol Aris Wibowo S, Jumat (21/8/2020).
Berdasarkan hasil introgasi petugas, AS mengaku bahwa 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tasnya akan diberikan pelaku kepada teman kerja nya di Tanjung Gusta.
“Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” tutup Aris.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Diduga Bawa Ganja, Seorang Sipir Rutan Tanjung Kusta Diamankan Polsek Medan Baru"
Posting Komentar