Kasus Tanah Simalingkar Dan Sei Mencirim, Edy Ramayadi : Butuh Waktu Dan Tidak Bisa Terburu-Buru
Lensamedan-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berupaya secepatnya menyelesaikan kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim. Namun dalam prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
pada rapat penyelesaian kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim, Kabupaten
Deli Serdang, secara virtual bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, BUMN,
PTPN II dan lainnya, Senin (31/8/2020), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan
Jenderal Sudirman 41 Medan.
Menurut Gubernur, persoalan tanah ini tidak bisa
diselesaikan dengan buru-buru, dengan meminta tim di Sumut untuk bekerja
terlebih dahulu, mendata, melakukan edukasi dan menertibkan perihal lahan
tersebut.
"Saya hanya menyampaikan bahwa Forkopimda di
Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita juga tidak terlalu mudah menanggapi
dengan laporan yang ada. Percayakan dulu pada kami untuk melakukan penertiban
dan edukasi, serta lainnya," ucap Edy Rahmayadi.
Edy menyatakan, secara objektif dari data yang
diperolehnya dari tim BPN Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya, bahwa
kepemilikan tanah di lahan yang dituntut oleh masyarakat tidak semuanya dapat
dibuktikan.
"Makanya percayakan dengan kami untuk mendata ini terlebih
dahulu. Yang pasti kami sudah ada progres untuk dikerjakan dan percayakan pada
kami akan menyelesaiakan semua," katanya.
Menurut Edy, persoalan ini memang sudah lama, yakni
terkait dengan HGU yang pemegang haknya adalah PTPN II di kedua lahan Sei
Mencirim dan Simalingkar. Pada prinsipnya, Pemprov Sumut akan melakukan mediasi
dengan permasalahan ini pada kedua pihak. Pemprov Sumut mendukung semua
kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam arahannya
menekankan bahwa persoalan tuntan masyarakat agar segera diselesaikan dengan
segera. Pemerintah pusat akan turut campur dalam penyelesaian tuntutan rakyat
ini.
Moeldoko juga meminta seluruh tim untuk segera
merumuskan solusi untuk segera disampaikan pada Presiden RI Joko Widodo.
"Intinya
persoalan ini akan dipayungi dari pusat. Gubernur Sumut sebagai ketua pelaksana
diharapkan membentuk tim kecil dalam permasalahan di Sumut," ucap
Moeldoko.
Sementara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil
menerangkan, hasil kesimpulan tim dari pusat, bahwa tim yang terdiri dari
Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya akan menyahuti tuntutan
penggarap. Berdasarkan usulan PTPN II, masyarakat juga akan dilibatkan dalam
pertanian tebu agar dapat bergabung dengan PTPN II.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kasus Tanah Simalingkar Dan Sei Mencirim, Edy Ramayadi : Butuh Waktu Dan Tidak Bisa Terburu-Buru"
Posting Komentar