Nilai Ada Diskriminasi Keringanan UKT, Mahasiswa USU Desak Bertemu Rektor
Lensamedan- Puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Menggugat, kembali menggelar aksi mendesak bertemu rektor USU, Prof Runtung Sitepu untuk meminta mengeluarkan kebijakan keringanan uang kuliah, Selasa (18/8/2020).
Demonstrasi tersebut buntut dari kondisi perekonomian orangtua mahasiswa akibat pandemi Covid-19, sehingga mereka meminta dikeluarkan kebijakan yang meringankan biaya kuliah dalam sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Koordinator aksi Anissa Maharani mengatakan, mahasiswa meminta agar USU memberikan keringanan pembayaran UKT, kemudian mempermudah mekanisme bantuan dan menerapkan aturan yang ada terkait keringanan uang kuliah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kan sudah ada Permendikbud nomor 10 dan nomor 25 tahun 2020, terkait keringanan pembayaran UKT," ujar Anissa Maharani.
Kebijakan tersebut menurut Annisa memang sudah dituangkan dalam Surat Edaran Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara (USU), yang mengatur tata cara dan syarat untuk mengakses bantuan keringanan uang kuliah selama pandemi Covid-19.
"Tetapi aturan itu sangat diskriminatif dengan rentang waktu yang singkat, syarat-syarat dipersulit," katanya.
Dijelaskan Annisa, kebijakan yang dikeluarkan USU mereka nilai sarat diskriminasi, sebab tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permendikbud 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP).
Penilaian diskriminatif tersebut lanjut Annisa terdapat pada persyaratan umum, yang mana anak Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diberikan akses mendapat bantuan tersebut.
"Kalau kita bicara dampak pandemi Covid-19, tentunya semua terdampak. Apalagi dalam syarat tidak gamblang dijelaskan apakah yang tidak mendapat akses bantuan itu yang orangtuanya keduanya ASN atau salah satunya," ungkapnya.
Selain itu, kata Annisa, dalam aturan tambahan yang dikeluarkan kampus USU, bahwa pembebasan UKT hanya bagi mahasiswa dengan golongan I dan II. Padahal menurutnya, sesuai aturan yang ada, seharusnya semua golongan mendapat keringanan.
Dari kajian yang sudah dilakukan, ungkap Annisa, mahasiswa menilai bantuan tersebut dibebankan kepada negara, bukan kampus Universitas Sumatera Utara. Itulah sebabnya mereka mendesak untuk dapat beraudiensi dengan rektor USU.
"Karena keluar bantuan ini pun, duitnya bukan duit USU, itu duit Kemendikbud semua. Makanya kami berani maju dengan kajian yang sudah mantap, menuntut audiensi kepada rektorat," kata Annisa.
Setelah berorasi selama 1 jam lebih, pihak rektorat kampus USU melalui Wakil Rektor V, Luhut Sihombing menyampaikan bahwa permintaan audiensi dengan mahasiswa akan dipenuhi pihaknya esok hari pada Rabu (19/8/2020).
Luhut mengatakan bahwa aturan yang dibuat oleh kampus sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik nomor 10 maupun nomor 25 tahun 2020, tentang keringanan biaya UKT.
"Kan sudah sesuai itu semua dengan aturan Permendikbud, lantas apa lagi yang diminta mereka (mahasiswa). Ya itu hak mereka lah demonstrasi, tapi kita akan lakukan audiensi besok, untuk mendudukkan persoalan tersebut," kata Luhut Sihombing usai bertemu mahasiswa.
Mendapat jawaban, puluhan mahasiswa tersebut menyatakan sepakat untuk dilakukan audiensi Rabu besok.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Nilai Ada Diskriminasi Keringanan UKT, Mahasiswa USU Desak Bertemu Rektor"
Posting Komentar