Satres Narkoba Polres Sergai Ciduk Bandar Sabu Tanjung Beringin
Lensamedan-Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap jaringan Narkotika di Wilayah Hukumnya. Hal ini dibuktikan Satres Narkoba Polres Sergai dengan menangkap Sopian (47) warga Dusun VIII-l, Desa Pekan Tanjung Beringin, kecamatan Tanjung Beringin, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sopian ditangkap petugas di depan Koperasi Pegawai Negeri Mufakat Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin yang tak jauh dari kediamannya dengan cara Under Cover Buy, kamis (24/9)
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatung kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan tersebut hasil dari tindak lanjut laporan masyarkat dengan aktifitas tersangka yang sudah sangat meresahkan warga selama ini.
"Mendapat informasi berharga dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Sergai langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dengan memakai teknik Undercaver Buy Tim Unit 1 Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah Koperasi yang tak jauh dari kediamannya," kata Robin, Sabtu (26/9/2020).
Kemudian terhadap pelaku Tim melakukan Pengeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkusan tisu yang berisikan 1 (satu) helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu seberat brutto 4,3 gram. Selain itu Tim juga mengamankan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna putih dan timbangan elektrik
Saat dilakukan introgasi awal, tersangka menjelaskan bahwa ia mendapat barang haram tersebut dari AM yang merupakan narapidana LP Tebing Tinggi.
"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 , 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Robin.
(Sergai)
Belum ada Komentar untuk "Satres Narkoba Polres Sergai Ciduk Bandar Sabu Tanjung Beringin"
Posting Komentar