Demo Kantor PT Torganda, GAM Sumut Ungkap Dugaan Penipuan Pembelian Lahan Masyarakat Seluas 2050 Hektar di Kabupaten Palas

Dalam unjukrasa dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut, PP GAM Sumut mengungkap adanya dugaan tindak pidana penipuan dilakukan Koperasi Tani Mekar Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, terkait penjualan lahan masyarakat seluas 2050 hektar ke PT Torganda.
Dalam surat penyataan sikap PP GAM Sumut yang disampaikan Kordinator Aksi, Sadar H Daulay mengatakan, ada penyerahan lahan oleh masyarakat Desa Gonting Julu dan masyarakat Desa Ramba Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas) ke Koperasi Tani Mekar beralamat di Desa Unterudang Kecamatan Barumun Tengah dilakukan pada 2003.
Penyerahan lahan oleh masyarakat kepada Kipen Hasibuan selaku Ketua Koperasi Tani Mekar tertanggal 20 Oktober 1993 dan 1 November 1993 itu, untuk kerjasama pengolahan lahan masyarakat menjadi kebun sawit, dengan sistem Plasma/Pola Pir. Namun Koperasi Tani Mekar diduga telah melakukan penipuan dengan menjual secara sepihak lahan tersebut ke PT.Torus Ganda perkebunan patogu janji yang bernama Unterudang (I) dan Unterudang (II)
Penjualan lahan dilakukan Kipen Hasibuan (Ketua Koperasi Mekar Tani) berdasarkan surat penyerahan lahan oleh masyarakat kepada Koperasi Tani Mekar tertanggal 20 Oktober 1993, yang terletak di wilayah Ulu Aek Ela seluas 2050 Ha.
"Sesuai dengan surat tanggal, 20 Oktober 1993 dan surat tanggal, 1 November 1993, guna untuk dikerjasamakan pengolahannya lahan tersebut dengan sistem Plasma/Pola Pir dengan perbandingan, 60 persen untuk Koperasi Mekar Tani dan 40 persen untuk masyarakat Desa Gonting Julu dan Desa Ramba ). Namun, kami menduga pihak Koperasi Tani Mekar telah menjual lahan tersebut ke PT. Torus Ganda (Torganda) tanpa ada persetujuan dari masyarakat Desa Gonting Julu dan Masyarakat Desa Ramba Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas," kata Sadar Daulay.
Ditegaskan Sadar Daulay, GAM Sumut meminta kepada Pihak PT.
Torus Ganda, agar menjelaskan secara rinci. Ini menyangkut penyerahan lahan
oleh masyarakat Desa Gonting Julu dan masyarakat Desa Ramba Kecamatan Huristak,
Kabupaten Palas ke Koperasi Tani Mekar pada 2003, untuk dikerjasamakan
pengolahannya menjadi kebun sawit dengan sistem Plasma/Pola Pir .
" Sesuai hasil Informasi yang kami dapat di lapangan,
didugaKipen Hasibuan selaku Ketua
Koperasi Tani Mekar menjual tanah/lahan tersebut Kepada PT Torus Ganda tanpa
sepengetahuan masyarakat Desa Gonting Julu dan Desa Ramba Kecamatan Huristak
Kabupaten Padang Lawas," ungkap Sadar Daulay.
GAM Sumut juga mendesak
dan meminta, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin melakukan penyelidikan
dan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan
Ketua Koperasi Mekar Tani Kipen Hasibuan, sejak tahun 2003 hingga 2020.
"Bila dikalkulasikan secara keseluruhan, kerugian
masyarakat dan keuntungan ratusan miliar rupiah telah diraup atau diperoleh
pihak Koperasi Tani Mekar, yang berbentuk sistem Plasma/Pola Pir. Kami sudah
melayangkan surat ke PT Torus Ganda dan Polda Sumut, terkait dugaan penipuan
dan penggelapan dilakukan Koperasi Mekar Tani," tandas Sadar Daulay.
Usai menyampaikan pernyataan sikap, Perwakilan PP GAM Sumut
bertemu dengan O Purba selaku Sekretaris Dirut PT. Torus Ganda dan Jauhari
Sitorus selaku Asisten Umum PT. Torus Ganda, didalam kantor.
Dalam pertemuan itu, perwakilan perusahaan berjanji akan menyampaikan
kepada pimpinan PT. Torus Ganda.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Demo Kantor PT Torganda, GAM Sumut Ungkap Dugaan Penipuan Pembelian Lahan Masyarakat Seluas 2050 Hektar di Kabupaten Palas "
Posting Komentar