DKPP akan Gelar Sidang Pemeriksaan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut dan Ketua Bawaslu Nias Selatan
Pengadu dalam perkara ini adalah Hilarius Duha (Bupati Nias
Selatan) yang memberikan kuasa kepada
Amsarno Satriawan Sarumaha. Dia mengadukan Iwan Tero selaku Plt. Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Alismawati Hulu, S.Pd yang
menjabat Ketua Bawaslu Nias Selatan.
Pokok perkara yang diadukan yakni para Teradu dalam
melakukan pengisian jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan
diduga tidak sesuai dengan prosedur/mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 18
ayat (2) Persekjen Bawaslu No. 1 Tahun 2017, yang pada pokoknya menyatakan
Ketua Bawaslu Kab/Kota mengusulkan nama calon Kepala Sekretariat kepada
Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah konsultasi dengan Bupati/Walikota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan
dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera
Utara. Rencananya sidang akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda
sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi
atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima
hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad Dermawan dalam keterangan
tertulis, Minggu (25/10/2020).
Ia menerangkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung
melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat
dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau
melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube
DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan
antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid
bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam
sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. (Rel)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "DKPP akan Gelar Sidang Pemeriksaan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut dan Ketua Bawaslu Nias Selatan"
Posting Komentar