Gubsu Edy Beri Waktu 1 Minggu Pokja untuk Pelajari Draft RUU Cipta Kerja

Nantinya pokja ini akan membahas draft Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan dibagi 11 klaster sesuai dengan klister yang sudah diatur dalam RUU tersebut.
"Kita sudah mendapatkan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja dan sudah kita bagikan ke pokja untuk dipelajari oleh masing-masing klaster setelah itu minggu depan kita mulai diskusi dari klaster 1, 2 dan seterusnya. Kalau satu klaster bisa 1 hari berarti itu bisa 11 hari," ujar Edy Rahmayadi kepada wartawan seusai rapat dengan pokja.
Edy mengatakan, hasil dari diskusi akan dijadikan satu yang
nantinya akan menjadi saran atau masukkan dari Sumut kepada Presiden. Draft ini
akan dibagi masing-masing ke serikat buruh, kaum akademisi dan dari penegak
hukum seperti TNI dan Polri yang masing-masing akan memberikan intruksi pada
bawahannya.
"Ini kita bahas dari hasil permintaan saudara-saudara
kita. Untuk itu jangan dulu kita ribut-ribut karena kita tahap pembahasan.
Setelah kita sosialisasikan dan kita edukasikan baru bolehlah kita
perbincangkan," katanya.
Terkait kembali adanya unjuk rasa tolak Omnibus Law pada
hari ini, Edy mengatakan dalam menyampaikan pendapat di depan umum adalah
sah-sah saja.
"Tapi tak boleh merusak dan mengganggu kepentingan
umum. Silahkan saja, saya mendengar sebagai pimpinan Sumut. Karena itu adalah
pendapat yang disampaikan oleh rakyat saya," jelasnya.
Ditambahkan Edy, UU tersebut baru saja di ketuk DPR jadi
belum disahkan Presiden. Setelah di ketuk DPR bukan serta merta UU itu bisa
dilakukan. "Jadi ada peraturan-peraturan pemerintah semua itu harus
dilakukan. Inilah kita bahas," pungkasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Lorent Aritonang mengatakan, langkah gubernur membentuk pokja
omnibus law ini sebenarnya untuk
meminimalisir gerakan berlawanan terhadap pemerintah dari kelompok buruh, kaum
petani dan masyarakat.
“Gubsu mengajak kita memahami dulu pandangan atau kajian di
dalam UU Ciptaker itu, sehingga kita memahami apa yang menjadi persoalan Ciptaker
itu. Langkah bagus dari Gubsu ketika mengumpulkan semua elemen dan komunitas
masyarakat, sehingga semua orang berpendapat dengan baik dan dapat menyampaikan
apa hasil pembahasan bersama dengan gubernur Sumut,” kata Lorent Aritonang.
Lorent Aritonang mengakui, kalau untuk mengubah UU,
keputusannya bukan di masyarakat. Tapi sebagai elemen buruh, bisa menyampaikan
UU Ciptaker yang merugikan kaum buruh berdasarkan hasil kajian ke presiden untuk
menjadi pertimbangan pengesahan UU Ciptaker ke depannya.
“Setidaknya kita bisa mempengaruhi bahwa sebenarnya UU
tersebut masih banyak merugikan kaum buruh misalnya ada sistem kerja kontrak yang
tidak memiliki batasan waktu, sementara semua orang mengharapkan ada kepastian
terhadap pekerjaan yang layak untuk penghidupan yang layak juga,” sebutnya.
Termasuk kata Lorent, ada sistem perhitungan pesangon yang
kurang. Pada UU sebelumnya menetapkan perhitungan paling kecil satu kali
ketentuan, tapi sekarang paling besar. Kemudian ada outsourcing yang mana buruh
akan bisa dipekerjakan dalam semua jenis pekerjaan dan jenis usaha untuk
kegiatan.
Dan yang paling
dikhawatirkan itu, kedepannya buruh akan sulit memperjuangkan haknya atau
memperbaiki kondisi kerja di perusahaannya ketika dia bukan buruh yang menjadi
orang yang berhubungan langsung dengan perusahaan. Tapi dia berhubungan lain dengan
pihak lain yaitu penyedia tenaga kerja.
“Selama ini yang kita rasakan di serikat buruh ketika ada
masalah perusahaan terkait hubungan outsourching sangat sulit diselesaikan,”
jelasnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gubsu Edy Beri Waktu 1 Minggu Pokja untuk Pelajari Draft RUU Cipta Kerja "
Posting Komentar