OPD Terkait Diminta Pantau Pelaku Usaha dalam Terapkan Protokol Kesehatan

Demikian disampaikan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM
mewakili Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho
MT pada saat memimpin rapat yang membahas tentang dan penindakan terhadap pelaku
usaha yang tidak melaksanakan Protokol Kesehatan di Ruang Rapat III Kantor Wali
Kota Medan, Rabu (14/10/2020). Tujuannya agar para pelaku usaha lebih disiplin
dalam menerapkan protokol kesehatan.
Didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota
Medan Renward Parapat, Sekda mengatakan Pemko Medan telah melakukan berbagai
upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Salah satu
upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Perwal No 27/2020 tentang
Pedoman AKB Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.
"Didalam Perwal No 27/2020 semua sudah diatur termasuk
mengatur agar para pelaku usaha dapat melakukan aktivitas asalkan disiplin
menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi
Covid-19. Semua sudah diatur didalam Perwal tersebut, misalkan kalau di tempat
makan harus tersedia tempat cuci tangan, jarak antara satu dengan yang lainnya
minimal 1 meter dan wajib menggunakan masker," jelas Sekda.
Dalam kesempatan tersebut Sekda menekankan agar OPD terkait
untuk melakukan penegakan Perwal No 27/2020 dengan sungguh-sungguh dan tegas.
Ia juga menyatakan agar OPD terkait untuk terus menurunkan Tim Satgas untuk
memantau tempat-tempat usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan
sebagai adaptasi kebiasaan baru yang telah diatur dalam Perwal No 27/2020.
"Ayo bangkitkan lagi semangat kalian untuk menegakkan
Perwal No 27/2020 tersebut. Turunkan Tim Satgas kalian untuk terus memantau
tempat-tempat usaha agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Bekerja dengan
sungguh-sungguh karena apa yang kita lakukan ini untuk menyelamatkan nyawa
manusia," tegasnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "OPD Terkait Diminta Pantau Pelaku Usaha dalam Terapkan Protokol Kesehatan"
Posting Komentar