Akhyar Nasution Maafkan Ketua Panwas Medan Deli

“Sudahlah, kita lupakan saja kasus itu. Saya sudah memaafkannya. Mungkin dia khilaf
atau salah persepsi saja ketika itu,” kata Akhyar Nasution saat ditemui di
kantor pemenangan Akhyar-Salman (AMAN) di Jalan Sudirman, Jumat (6/11/2020).
Dengan penutupan
kasus itu, Akhyar sebenarnya memiliki
peluang untuk mengadukan balik Faisal
Haris ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dalam kasus pencemaran nama baik. Tapi ia
tidak mau mengambil langkah tersebut.
Meski demikian Akhyar berharap kasus
itu tidak terjadi lagi ke depan.
Ia berharap Faisal maupun petugas Panwascam lainnya tetap bersikap professional dan adil dalam
menjalankan tugasnya.
“Mungkin kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi petugas
Panwascam di Medan agar lebih jeli dalam menjalankan tugas. Jangan terlalu
cepat beropini yang dapat merugikan kandidat,” tambah Akhyar.
Terkait pengawasan kampanye yang dilakukan Panwas, Akhyar mengaku sangat paham dan menghargai
tugas tersebut. Larangan berkerumun dalam jumlah yang besar untuk mencegah
penyebaran Covid-19 juga akan tetap dipatuhi Akhyar.
“Kalau memang saya khilaf karena antusias warga cukup besar
hadir di acara kami, tentu saya siap ditegur
oleh Bawaslu.” Katanya.
Hanya saja Akhyar berharap
sistem pengawasan yang dilakukan Panwascam semestinya adil kepada kedua
kandidat. Jangan ada kandidat yang mendapat kelonggaran dalam mengumpulkan
massa, sementara kandidat lain terus
diawasi.
“Kalau memang bersalah melanggar aturan, siapapun itu,
harusnya mendapat teguran yang sama. Jangan pilih kasih,” tegas Akhyar.
Hal ini harusnya juga berlaku untuk tampilan Alat Peraga
Kampanye (APK) yang menghiasi kota
Medan. Semestinya APK yang beredar haruslah memenuhi ketentuan sesuai peraturan Komisi Pemihan Umum (PKPU) Nomor 11
tahun 2020.
Di dalam peraturan itu disebutkan, APK untuk kandidat akan
disediakan oleh KPU. Kalaupun pasangan calon ingin membuat dan memasang APK
sendiri, jumlahnya tidak boleh lebih dari 200 persen dari yang difasilitasi
oleh KPU. Tapi yang terjadi di Kota Medan, APK paslon yang terpajang sangat
tidak berimbang. Ada kandidat yang APK nya dipasang hampir di semua sudut Kota
Medan tanpa memenuhi aturan yang berlaku.
Bawaslu semestinya menurunkan APK tersebut, karena selain
jumlah yang berlebihan, lokasinya juga banyak yang tidak tepat sehingga
mengganggu lalu lintas. Tapi nyatanya hal itu tidak bisa dilakukan. Hal itu berbeda denganm APK milik Akhyar
–Salman yang banyak diturunkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Ketua Tim Pemenangan
Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan mengaku
banyak sekali mendapat pengaduan dari para relawan soal penurunan APK milik
Akhyar- Salman. Meski demikian, ia tidak
mau memperpanjang masalah itu.
“Kita sebenarnya tahu siapa yang menurunkan itu. Tapi tak
perlulah kita memperpanjang masalahnya. Kita do’akan saja mereka mendapat
hidayah,” kata Ibrahim.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, pada Rabu 4
November 2020 mengatakan sesuai rekomendasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Medan,
laporan yang disangkakan ke Akhyar tidak memenuhi unsur-unsur dugaan
pelanggaran pemilihan yang sebagaimana dimaksud Pasal 198A Undang-undang No. 6
Tahun 2020. (Rel)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Akhyar Nasution Maafkan Ketua Panwas Medan Deli "
Posting Komentar