Didakwa Miliki 85 Butir Ekstasi, Runa Dituntut 12 Tahun Penjara
Lensamedan- Terdakwa pemilik 85 butir ekstasi, Runa Ariska Yohana alias Una, dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11/2020).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan, Rehulina juga menuntut agar majelis hakim membebankan wanita berparas cantik berusia 22 tahun itu, untuk membayar denda Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar jaksa Rehulina.
JPU Rehulina menilai, terdakwa yang berdomisili di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi beratnya melebihi dari 5 gram," kata Rehulina.
Sidang yang digelar secara daring ini, kemudian ditunda oleh majelis hakim hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan oleh terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring, disebutkan, kasus bermula pada 1 Mei 2020, sekira Pukul 12.30 WIB, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari seorang informan bahwa terdakwa atas nama Runa Ariska Yohana Alias Una mengedarkan pil ekstasi.
"Atas informasi itu, petugas meminta informan memesan pil ekstasi sebanyak 50 butir kepada terdakwa dan mendatangi rumah kost terdakwa," ujar Rehulina Sembiring.
Sesampainya di lokasi, sambung JPU, informan dan terdakwa melakukan transaksi 50 butir pil ekstasi dengan harga Rp120 ribu per butirnya. Pada saat transaksi, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi sebanyak 85 butir seberat 25,09 gram.
Dari interogasi yang dilakukan petugas, terdakwa mengaku kalau ekstasi tersebut diperoleh dari temannya Vijay (masih buron) seharga Rp110 ribu per butirnya. Dengan demikian, terdakwa hanya menerima keuntungan dari penjualan pil ekstasi sebesar Rp 10 Ribu per butir.
"Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Rehulina Sembiring. (Red)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Didakwa Miliki 85 Butir Ekstasi, Runa Dituntut 12 Tahun Penjara"
Posting Komentar