Fraksi PKS DPRD Medan Minta Penyelenggara dan ASN Netral

Permintaan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota
Medan, Syaiful Ramadhan dalam paripurna yang beragendakan menyampaian
Pemandangan Umum FPKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran
2021, Selasa (3/11/2020).
"Akhir tahun 2020 ini sebagian besar wilayah indonesia akan melaksanakan pilkada serentak pemilihan kepala daerah gubernur/wakil gubernur dan wali kota/wakil wali kota serta bupati/wakil bupati untuk yang pertama kalinya dimasa pandemic Covid-19, dan kita semua berharap, semoga pelaksanaan pilkada serentak ini aman, tertib dan terkendali," ucapnya.
Karena itu kata Syaiful, profesionalisme dan netralitas
penyelenggara merupakan indikator kesuksesan pelaksanaan pilkada itu sendiri, dan juga menunujukkan
tingkat legitimasi pemenang pilkada nantinya.
"Karena itu, netralitas seluruh pihak penyelenggara yang
terlibat dalam pilkada ini sangat diharapkan. Bukan hanya oleh pasangan calon
dan tim kampanye pasangan calon saja, akan tetapi juga sangat diharapkan oleh
seluruh masyarakat Kota Medan, sehingga pesta demokrasi ini betul-betul bisa
dirasakan oleh masyarakat sebagai sebuah
euforia kegembiraan, dalam suksesi pemimpin mereka di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, kami minta kepada para ASN, Camat, Lurah dan Kepling, serta
aparatur pemerintah lainnya, agar netral dalam Pilkada ini,"
tegasnya.
FRKS juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang
bertugas sebagai wasit dalam kontestasi pilkada kali ini diharapkanp juga
berlaku adil dalam menjalankan tugasnya.
"Petugas Panwascam sekota Medan selalu memberikan
pemberitahuan dan peringatan kepada tim pemenangan dan tim kampanye pasangan
calon, akan adanya pembersihan alat peraga kampanye . Tetapi dalam pelaksanaan
penurunan spanduk dan baliho serta alat peraga kampanye lainnya terkesan tebang
pilih," ucap Syaiful.
Disampaikannya, persoalan ketidaknetralan oknum petugas
Panwascam terlihat di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Marelan seluruh alat
peraga kampanye dari salah satu pasangan calon dibersihkan akan tetapi alat
peraga kampanye pasangan calon yang lain dibiarkan.
"Ini terlihat sangat jelas di lapangan Merdeka Medan
yang hampir dikelilingi oleh spanduk salah satu pasangan calon, kemudian di simpang
Sicanang Kecamatan Medan Belawan dan di jalan Platina 5 terdapat 2 spanduk
salah satu pasangan calon yang tidak
diturunkan oleh panwascam," paparnya.
Syaiful mengungkapkan, persoalan ini hampir terjadi disemua
kecamatan yang ada di Kota Medan. Bahkan spanduk yang terpasang di depan rumah
warga milik salah satu pasangan
calon diturunkan, namun hal ini tidak berlaku bagi salah satu
pasangan calon lain.
"Kepada seluruh kepling di kota Medan, kami juga
berharap agar berlaku netral dalam pilkada ini, jangan melakukan intimidasi,
dengan mengatakan tidak akan mendapatkan bantuan ini dan itu, jika tidak
memilih pasangan calon tertentu. Bahkan kami menemukan ada beberapa oknum
kepling yang turut membagikan sembako dari salah satu pasangan calon,"
ungkapnya.
Fraksi PKS sangat berharap dengan netralitas para
penyelenggara, pemilukada ini dapat melahirkan pemimpin yang legitimate dambaaan
rakyat Medan.
"Pilihan boleh beda tapi kita tetap saudara. Kami berharap kepada Pemerintah Kota Medan untuk melakukan langkah – langkah preventif terhadap segala potensi yang dapat menyebabkan situasi dan kondisi di kota medan menjadi tidak aman," sebutnya.
Dijelaskanya berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2020 dan PKPU nomor 13 tahun 2020 telah di atur mengenai jumlah dan ukuran bahan kampanye, dan juga diatur dalam SK KPU no.746/pp.08.2-sd/07/kpu/ix/2020 tentang pemasangan jumlah bilboard, spanduk, umbul-umbul dan baleho dari setiap pasangan calon serta lokasi-lokasi pemasangan yang telah ditentukan.
"Akan tetapi kami
menemukan, banyak baleho dan spanduk dari salah satu pasangan calon yang
ditertibkan dan diturunkan bawaslu
ataupun panwascam, sedangkan spanduk dan baliho serta pasangan calon lain tidak
diturunkan, bahkan terkesan dibiarkan dan dilindung secara khusus dari pencabutan dan pembersihan alat
peraga kampanye," jelasnya.
Dikatakannya, dari laporan sebagian masyarakat yang
diterima, seperti, baliho pasangan calon
di pertigaan jalan Sakti Lubis Simpang jalan Brigjend. Katamso tepat di
atas pos polisi, baliho pasangan calon disimpang Glugur jl. H. Adam Malik ini
juga tepat diatas pos polisi, baliho pasangan calon dijalan S. Parman, baliho pasangan calon di perempatan jl. Kapten Muslim dan jalan
Gaperta, baliho pasangan calon dijalan pandu, baliho pasangan calon dijalan cirebon, baliho besar pasangan calon dipersimpangan jl. S.M. raja dan jl. Air Bersih, baliho pasangan calon di
jalan Mongonsidi, baliho pasangan calon di jalan Kota Nopan, baliho pasangan calon dijalan Yos Sudarso Simpang Titi Papan kec.
Medan Deli, baliho pasangan calon di jalan Titi Papan Kecamatan Medan Deli,
baliho pasangan calon di simpang Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Baliho
Pasangan di Simpang Titi Papan Tanah 600,
serta masih ada lagi dibeberapa
tempat-tempat lainnya. (Rel)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk " Fraksi PKS DPRD Medan Minta Penyelenggara dan ASN Netral"
Posting Komentar