Laporan ke KPU, Dana Kampanye Paslon AMAN Rp1 Miliar, Sementara Paslon Bobby-Aulia Rp2,3 Miliar

Dari pengumuman KPU Medan nomor
1092/PL.02.5-Pu/1271/KPU-Kot/XI/2020 , pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi
(AMAN) melaporkan sumbangan dana kampanye mereka sebesar Rp1.035.000.000.
Jika dirinci, sumbangan
itu berasal dari sumbangan pasangan calon Rp100 juta dalam bentuk uang, dan
Rp157.800.000 dalam bentuk barang. Selain itu ada pihak lain perseorangan yang
menyumbang ke AMAN sebesar Rp 1.025.000 dalam bentuk uang dan Rp 445.030.000
dalam bentuk barang. Sumbangan pihak lain berbadan hukum dalam bentuk uang
tunai Rp100 juta.
Sedangkan, untuk Paslon nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia
Rachman diketahui melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye yang lebih
besar ketimbang AMAN, dengan jumlah sumbangan mencapai Rp 2,3 miliar. Sumbangan
itu yang bersumber dari sumbangan
koalisi partai politik Rp 1,5 miliar dan Rp 800 juta dari Paslon.
Anggota KPU Medan Zefrizal mengatakan, setelah menerima LPSDK, maka untuk selanjutnya Paslon juga harus melaporkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Zefrizal juga mengatakan, selain ada aturan yang mewajibkan melaporkan LPPDK, juga ada aturan pembatasan pengeluaran dana kampanye yang harus dipatuhi karena juga bisa didiskualifikasi pelanggarnya.
"Jadi ada dua hal yang menyebabkan paslon bisa didiskualifikasi. Pertama terlambat menyerahkan LPPDK dan yang kedua, mengeluarkan biaya kampanye lebih dari Rp 36 miliar," pungkasnya. (Red)
Belum ada Komentar untuk "Laporan ke KPU, Dana Kampanye Paslon AMAN Rp1 Miliar, Sementara Paslon Bobby-Aulia Rp2,3 Miliar"
Posting Komentar