Tim AMAN Minta Bawaslu Kota Medan Proses Ketua Panwas Medan Deli

Ketua Advokasi Hukum AMAN Muhammad Hatta, SH. mengatakan, Ketua
Panwascam Medan Deli diduga melanggar kode etik sesuai Pasal 14, dan 15 DKPP
yaitu prinsip Proposional dan Akuntabilitas, sedangkan dugaan fitnah dan
pencemaran nama baik akan dikonsultasikan dgn pihak Gakkumdu/Polrestabes Medan.
“Selanjutnya terkait dengan himbauan Kejatisu Plt.
Adityawarman, SH. tentang netralitas di tubuh Adhyaksa dalam Pilkada Kota
Medan, kami berharap, semoga hal ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Hatta
melalui pesan singkat, Kamis (5/11/2020).
Hatta mengataka, pasal 14 dan pasal 15 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 itu mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu/Pilkada.
“Dengan kasus ini, ada dugaan pelanggaran prinsip profesionalitas juga, sehingga tidak layak jadi panwas jika tidak netral,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panwascam Medan Deli Faisal Haris mengadukan Akhyar Nasution ke Gakumdu dengan tuduhan Tindakan percobaan pemukulan pada 27 Oktober lalu. Akibat pengaduan itu, Akhyar Nasution kembali menjalani klarifikasi di Gakumdu pada 1 November lalu. (Red)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tim AMAN Minta Bawaslu Kota Medan Proses Ketua Panwas Medan Deli"
Posting Komentar