Bawaslu Pastikan PTPS Di Medan Bebas Dari Covid-19

Lensamedan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan memastikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bebas dari Covid-19. 

Hal itu berdasarkan rapid test kedua bagi jajaran pengawas yang sebelumnya reaktif pada pemeriksaan tanggal 26 dan 27 Nopember lalu. 

Demikian dikatakan Koordinator Divsi (Koordiv) Hukum, humas, data dan informasi Bawaslu Kota Medan M Taufiqurrohman Munthe. 

"Mengingat masih adanya jajaran pengawas yang mengikuti rapid test yang reaktif maka kita lakukan rapid test ulang pada mereka. Itu dilakukan untuk memastikan jajaran pengawas khususnya yang akan bertugas di TPS pada hari pencoblosan pada 9 Desember 2020  terbebas dari covid19," ujar Taufiqurrohman, Kamis, (3/12/2020) malam. 

Lebih lanjut dijelaskannya, hal ini merupakan syarat  menjadi pengawas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana yang diatur dalam persyaratan, dikeluarkan oleh Bawaslu RI yaitu sehat, terbebas dari covid 19. 

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk tidak takut datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Sekali lagi, jangan takut. Karena seluruh petugas yang bertugas di TPS sudah menjalani rapid test. Terlebih lagi, di TPS nanti tetap diterapkan protokol kesehatan sesuai regulasi yang ada," jelasnya.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Bawaslu Pastikan PTPS Di Medan Bebas Dari Covid-19"

Posting Komentar

Berikan Arahan Kepada WBP, Kalapas Soetopo: Ikuti Aturan dan Pembinaan

LensaMedan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu memberikan pengarahan kepada tahanan yang sedang menjalani...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel