Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp2,6 Miliar
Kepala Kanwil
DJBC Sumut Oza Olavia mengatakan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil
penindakan Kantor Bea dan Cukai Belawan,
Kantor Bea dan Cukai Medan, dan Kantor Bea dan Cukai Kuala Tanjung.
Barang yang
dimusnahkan terdiri dari barang impor berupa pakaian bekas, tas bekas dan sepatu
bekas sebanyak 847 bal, obat-obatan, alat kontrasepsi, kosmetik, pakaian, dll
sebanyak 601 kemasan, dan pestisida, compressor, sparepart motor, air softgun
dan sparepartnya, dll sebanyak 246 unit. Termasuk barang kena cukai berupa 2.532.000
batang rokok ilegal dan 260 botol minuman keras illegal.
“Total nilai
BMN yang dimusnahkan mencapai Rp2,6 miliar, dengan potensi kerugian negara
karena tidak dipungutnya Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah
sekitar Rp2,3 miliar,” ujar Oza Olivia melalui keterangan tertulis, Kamis
(3/12/2020).
Oza Olivia
menyebutkan, pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan hasil penindakan yang
dilakukan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, yang terdiri dari penindakan
terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan berupa pakaian
bekas, adapun nilai immateril yang ditimbulkan jika barang yang akan
dimusnahkan ini berada di pasar bebas / masyarakat. Peredaran pakaian bekas
dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang
dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan,
potensi terjangkitnya penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa.
“Kemudian barang
yang terkena pembatasan yaitu barang impor tersebut tidak dapat memenuhi
perijinan impor dari instansi terkait, seperti perijinan yang mengganggu
keamanan negara harus mendapat perijinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu
kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari kementerian kesehatan dll,
sebutnya.
Disamping
itu lanjut Oza Olivia, BMN yang dimusnahkan juga merupakan hasil penindakan
terhadap barang kena cukai illegal.
Saat ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang melaksanakan Operasi Gempur, operasi
ini untuk menertibkan peredaran barang kena cukai ilegal berupa MMEA (minuman keras
dan hasil tembakau atau rokok illegal).
“Peredaran barang
kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya enerimaan negara dari sektor cukai
dan membuat Pabrik rokok mengalami penurunan penjualan dan dapat berakibat pada
PHK karyawan,” terangnya.
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama dengan Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Sumatera Utara telah membangun
sinergi yang baik dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu TNI, POLRI, Pemda
serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang
impor illegal, penyelundupan Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika maupun
peredaran rokok dan minuman keras illegal. (rel)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumut Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp2,6 Miliar"
Posting Komentar