Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sergai
Keduanya
ditangkap di sekitar kediaman mereka di Dusun I Desa Paya Nibung, Desa Sei
Buluh, Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, Senin (30/11/2020) malam.
Selain itu,
petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Sergai juga mengamankan barang bukti, 1
helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan
berat brutto 5,0 gram, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit sepeda
motor Yamaha Vega warna hitam, 2 kotak yang dilakban kuning, dan 1
plastik warna kuning.
Kapolres
Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manulang mengatakan,
penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang
membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian,
setelah mengetahui ciri-ciri orang yang di maksud tim langsung memberhentikan
kendaraan tersangka, namun keduanya mencoba melarikan diri dan dilakukan
pengejaran dan berhasil diamankan.
“Pada saat
itu, tim melihat tersangka Andy membuang 1 plastik warna kuning yang
berisikan kotak yang dibungkus lakban warna kuning yang didalamnya berisikan 1
helai plastik klip transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu,” ujar
Kapolres kepada wartawan, , Kamis (3/12/2020).
Selanjutnya,
dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan disuruh mengantarkan barang
haram itu oleh temannya bernama Jefry, namun tersangka tidak mengetahui
alamatnya.
Selanjutnya
Tim memboyong tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sergai guna
proses hukum selanjutnya.
"Pelaku
kita jerat dengan Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Red)
(Serdagang
Bedagai)
Belum ada Komentar untuk "Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sergai "
Posting Komentar