Fraksi PKS : Sanksi Keterlambatan Administrasi Pengurusan Akte Kelahiran dan Perubahan KK Jangan Dijadikan Sumber PAD

"Kami menilai sanksi keterlambatan adminsitrasi dalam pengurusan akte kelahiran dan perubahan kartu keluarga pada pasal 109 ayat 2 yang mencapai seratus ribu rupiah terasa memberatkan, terutama masyarakat pinggiran yang berpenghasilan rendah. Namun, kami bisa menerima hal ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan dan bukan merupakan sumber PAD baru bagi Pemko Medan," kata Syaiful.
Fraksi PKS
menilai, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap rakyat yang
menjadi tanggung jawab negara. Oleh karenanya tertib administrasi kependudukan
warga negara harus diatur sedemikian rupa agar identitas setiap warga negara
menjadi jelas dan diakui existensinya.
"Pelayanan
sistem administrasi kependudukan di Kota Medan sudah cukup baik dalam melayani
kebutuhan masyarakat dan ini terbukti dengan diakuinya Kota Medan sebagai kota
terbaik ketiga secara nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan, untuk
itu kami memberikan apresiasi kepada Pemko Medan akan kinerja ini," kata
Syaiful.
Disampaikannya,
pendirian mesin anjungan dukcapil mandiri juga sudah mulai ada di Kota Medan
guna menghindari dan meminimalisir korupsi karena hilangnya persinggungan
antara petugas dengan masyarakat, kami berharap kedepannya pelayanan ini
semakin lebih baik lagi dengan adanya perda penyelenggaraan administrasi
kependudukan yang akan kita sahkan bersama pada paripurna hari ini.
"Dalam
perda penyelenggaraan administrasi kependudukan ini dalam pasal 12 ayat (1) waktu penyelesaian
pelayanan masing-masing jenis pendaftaran penduduk sebagai berikut :
KK paling
lambat 5 (lima) hari kerja; ktp-el paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; surat
keterangan pindah paling lambat 4 (empat) hari kerja; surat keterangan pindah
datang paling lambat 4 (empat) hari kerja;
surat
keterangan pindah ke luar negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja; surat
keterangan datang dari luar negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja; atau
surat keterangan tempat tinggal paling lambat 4 (empat) hari kerja. Waktu-waktu
penyelesaian administrasi kependudukan ini terbilang cepat, untuk kemudahan
masyarakat dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka akan administrasi
kependudkan, untuk hal ini kami minta Pemko Medan bisa profesional dalam
menjalankan tugasnya sesuai waktu yang telah ditentukan didalam perda,"
jelasnya.
Politisi
muda PKS Kota Medan ini mengatakan, dalam pembahasan-pembahasan yang
berlangsung di pansus pembuatan ranperda
ini tidak mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang
ingin mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang
artinya setiap warga masyarakat yang
ingin mengurus administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Namun,
fakta di lapangan kami temukan banyak warga yang mengeluh mahalnya biaya mengurus administrasi
kependudukan khususnya surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah
datang, hal ini harus menjadi perhatian pemko Medan,” katanya lagi.
"Berdasarkan
argumentasi kami diatas, fraksi partai Keadilan Sejahtera Kota Medan menyatakan
dapat menyetujui agar rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi
peraturan daerah Kota Medan," pungkasnya. (Red)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Fraksi PKS : Sanksi Keterlambatan Administrasi Pengurusan Akte Kelahiran dan Perubahan KK Jangan Dijadikan Sumber PAD"
Posting Komentar