KPU Medan Lakukan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara

Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik mengatakan,
rekapitulasi hasil pemungutan suara
dilakukan per kecamatan.
"Hari ini mudah-mudahan bisa kita tuntaskan
rekapitulasi. Alhamdulillah prosesnya berjalan baik dan rekapitulasi selesai
semua di kecamatan," ujar Agussyah kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Agus mengatakan,
tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon. Namun sebelum itu, KPU
akan menunggu tiga hari apakah ada gugatan atau tidak.
Jika tidak ada gugatan, kata Aguss, maka KPU akan menunggu
pemberitahuan MK dan paling lama lima hari penetapan Paslon harus dilakukan.
"Jika ada
gugatan, maka penetapan Paslon dilakukan lima hari setelah putusan MK. Kalau
tidak gugatan juga lima hari setelah pemberitahuan MK," katanya.
Berdasarkan hasil Sirekap atau hitung cepat KPU untuk Pilkada Medan 2020, Pasangan Bobby-Aulia unggul 53,5 persen dengan perolehan suara sebanyak 393.533. Sedangkan pasangan Akhyar-Salman sebesar 46,5 persen dengan perolehan suara sebanyak 342.480 suara. (Red)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "KPU Medan Lakukan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara"
Posting Komentar